15 Bank Dicabut Izin, LPS Bayar Simpanan Rp 735,2 Miliar hingga Oktober 2024
thedesignweb.co.id, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan kejadian terkait tugas dan fungsinya. Sepanjang tahun 2024 hingga 31 Oktober 2024, LPS melayani simpanan 15 bank yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai informasi rinci, total simpanan yang disetorkan LPS sebesar Rp735,26 miliar dari 108.116 rekening,” jelas Seto Vardono, Direktur Kelompok Riset LPS, dalam Media Seminar, Senin (12/2/2024).
Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 hingga 31 Oktober 2024, LPS telah melayani simpanan 137 bank yang dicabut izin usahanya. LPS juga menyetorkan total simpanan sebesar Rp2,82 triliun, rincian simpanan bank umum sebesar Rp202 miliar, dan BPR/BPRS sebesar Rp2,62 triliun yang berjumlah 413.397 rekening.
Selain menjelaskan perkembangan fitur dan fungsi LPS, salah satu topik menarik dalam sharing session adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi bersifat musiman. Inflasi biasanya lebih tinggi pada bulan-bulan tertentu seperti Januari, Desember atau Ramadhan.
“Perilaku siklis ini bisa kita pahami karena di bulan-bulan lain misalnya saat panen padi besar bisa terjadi deflasi,” kata Seto.
Mengutip data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatat inflasi bulanan sebesar 0,16% pada Oktober 2024 setelah lima bulan mengalami deflasi. Namun inflasi Indonesia turun menjadi 1,7% pada Oktober 2024.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan akan terus melindungi nasabah bank melalui penjaminan. Baru-baru ini, LPS PT Bank Per Ekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Huang Persero bersiap membayar klaim penjaminan simpanan dalam proses likuidasi Aceh.
Proses pembayaran penjaminan simpanan nasabah dan klaim likuidasi bank dilaksanakan setelah izin BPRS Huang Perseroda dicabut Otoritas Jasa Keuangan pada 29 November 2024, kata Sekretaris LPS Institute Jimmy Ardianto, di Bandung, Sabtu (30). ) /11/2024).
LPS memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila bunga yang diberikan BPRS sesuai dengan bunga penjaminan, maka dipastikan akan dibayarkan. Oleh karena itu, LPS sedang melakukan verifikasi data tabungan dan informasi lainnya.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPRS Juang Perseroda Kota atau melalui website LPS setelah LPS BPR memposting pembayaran permintaan penjaminan simpanan nasabah.
Untuk utang bank dapat menghubungi Tim Likuidasi LPS dan membayar angsuran atau pinjaman di kantor pusat BPRS Juang Perseroda Kota.
Jimmy BPRS Kota Huang mengimbau nasabah Perseroda untuk bersabar, tidak tergiur melakukan hal-hal yang dapat menghambat pembayaran klaim agunan dan proses likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak yang mengaku membantu pembayaran titipan tersebut. klaim garansi dengan sejumlah kompensasi atau biaya yang dibebankan kepada pelanggan.
Dikatakannya, banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga kedepannya jika simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda dibayar oleh LPS maka dapat mentransfer simpanannya ke bank lain yang terdekat. disentuh oleh klien.
Nasabah tidak perlu ragu untuk menitipkan uangnya di bank karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah terjamin oleh LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi persyaratan LPS 3T. Persyaratan 3T tertulis dalam buku bank, suku bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi bunga yang dijamin LPS, dan tidak boleh melakukan tindak pidana yang merugikan bank, ujarnya.