189 Ribu Benih Lobster dari Pulau Jawa Gagal Diselundupkan ke Malaysia
thedesignweb.co.id, Batam – Satgas Benih Lobster Bening (BBL) yang terdiri dari tim gabungan Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai dan Bakmala RI menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 Benih Lobster Bening (BBL) berhasil dilakukan. Malaysia. Ratusan benih lobster yang seharusnya dibawa ke Negeri Jiran tersangkut di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Direktur Tipitor Mabes Polri, Brigjen Nunung Saifuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama berbagai instansi di bidang keamanan laut, antara lain Tipitor Polri, Bakmala RI, Dirjen Bea dan Cukai. Kepri, Lantambal 4 Batam dan di Polda Kepri.
“Kolaborasi ini membuktikan bahwa keberhasilan ini bukan merupakan hasil kerja lembaga tunggal melainkan hasil koordinasi yang komprehensif,” tuturnya.
Operasi tersebut bermula dari penyelidikan menyeluruh menyusul adanya laporan dugaan pengangkutan benih lobster di kapal hantu High Speed Craft (HSC). Pada 24 Oktober, tim gabungan melakukan patroli laut dari perairan Karimun hingga Pulau Tandoor dan berhasil menemukan kapal HSC yang menyembunyikan benih lobster di kawasan sungai hutan bakau.
“Kali ini penyelundup menggunakan cara berbeda. “Mereka sempat menyimpan benih lobster di kawasan mangrove sehingga sulit dijangkau kapal patroli,” kata Brigjen Nunung saat merilis kasus tersebut di Mapolda Kepri, Kamis (31/10/24).
Tindakan pencarian kemudian dilakukan dan tim menemukan 42 kotak polistiren yang berisi kurang lebih 189.000 benih lobster. Meski pelaku berhasil melarikan diri, benih tersebut berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Lebih lanjut Brigjen Nunung mengatakan, kuat dugaan dalang penyelundupan ini adalah orang yang sama dengan kasus penyelundupan sebelumnya yang terjadi pada 14 Oktober 2024.
Dari hasil penyelidikan, benih lobster tersebut dikumpulkan di lepas pantai selatan Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat sebelum dibawa ke Pulau Tandur untuk dipindahkan ke kapal HSC untuk diselundupkan ke luar negeri.
“Kami akan menerapkan Pasal 88 gabungan Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 gabungan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. telah selesai “Pelanggar terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” kata Nunung.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kakanville, Karimun, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan koordinasi dan kerja sama antar otoritas sangat penting dalam mencegah penyelundupan benih lobster dan penegakan hukum.
“Kami menyampaikan solidaritasnya, masyarakat yang mempunyai informasi memberikan dukungannya kepada tim gugus tugas. Sesuai instruksi pimpinan, kita harus menjaga sumber daya alam kita,” kata Adhang.