Berita

194 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Jaya, Terbanyak Pelanggaran Helm SNI dan Lawan Arus

thedesignweb.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024. Operasi ini dilakukan sebagai rangkaian pengamanan jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabow Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

Pada hari pertama operasi Zebra Jaya, Senin 14 Oktober 2024, tercatat ada 194 pelanggaran. Kebanyakan pelanggaran diberi sanksi berupa peringatan.

“Dari 194 pelanggar, 164 sudah mendapat teguran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi. Selasa (15/10/2024).

Ade mengatakan pelanggaran kendaraan roda dua paling dominan. Di antaranya penggunaan helm tidak memenuhi standar SNI dengan jumlah pelanggar sebanyak 74 orang dan perjalanan ke hulu sebanyak 72 orang.

“Pada saat yang sama, ada 15 pelanggar dan 23 lainnya untuk pelanggaran yang ditandai,” jelasnya.

Sementara itu, 10 pelanggar didakwa atas pelanggaran umum kendaraan roda empat, penggunaan sabuk pengaman.

Ade Ari menambahkan, selama Operasi Zebra Jaya, pihaknya akan melakukan kegiatan pencegahan, kegiatan peningkatan kesadaran, pelatihan dan penyuluhan, serta pembagian pamflet.

“Selama Operasi Zabra Jaya dilakukan 307 kegiatan penyadaran serta pembagian dan pemasangan spanduk, leaflet, stiker dan baliho,” imbuhnya.

Seperti diketahui, operasi ini dilakukan dalam rangka pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Probov Subianto-Gibran Rakabuminga Raka. Operasi “Zebra Jaya” akan berlangsung pada 14-27 Oktober 2024.

“Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih,” kata Kapolda Metro Jaya Kompol Latif Usman, Sabtu (12/10/2024) saat dikonfirmasi.

 

Ada 14 hal Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Daftar berikut:

1. Pemasangan rotator dan sirene tidak dimaksudkan

2. Pengendalian pengangkut personel lapis baja menggunakan nomor rahasia/dinas

3. Pengendara sepeda motor masih di bawah umur

4. Lalu lintas bergerak melawan arus

5. Mengemudi sambil mabuk

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi

7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman

8. Mempercepat. 9. Sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu

10. Ranmor R4 atau lebih tinggi tidak layak jalan

11. Ranmor R4 atau sudah tidak dilengkapi STNK lagi 12. Ranmor R2 atau R4 sudah tidak dilengkapi STNK

13. Pelanggaran rambu/kekang lalu lintas

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

 

Koresponden: Rahmat Baikhaki

Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *