THE NEWS 2 Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
thedesignweb.co.id, Jakarta Usai bebas bersyarat, Jessica Wongso tak mau diam. Bersama pengacara Otto Hasibuan, ia mengajukan peninjauan kembali atau peninjauan kembali kasus kopi sianida ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10 September 2024).
Otto Hasibuan menjelaskan, setidaknya ada dua alasan Jessica Wongso menghadirkan PK dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Gara-gara kasus tersebut, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.
Meninggalnya Wayan Mirna Salihin menjadi viral dan diberitakan media asing. Bahkan, Netflix membuat film dokumenter berjudul Ice Cold. Pembunuhan, Kopi dan Jessica Wongso tahun lalu. Alhasil, kejadian tersebut kembali viral.
“Ada beberapa alasan PK kami. Pertama, ada sesuatu yang baru. Kedua, ada kesalahan hakim dalam menangani kasus kami. Tentu kalian bertanya, novel apa yang kami pakai?’ Otto Hasibua berkata:
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terbaru, novum adalah istilah hukum yang merujuk pada sebab banding karena ditemukannya bukti-bukti baru. Otto Hasibuan kemudian membeberkan informasi baru tersebut.
“Novel yang kami gunakan adalah flashdisk yang berisi transkrip adegan pembunuhan Myrna, tepatnya di (kafe) Oliver,” ujarnya didampingi Jessica Wongso.
Fakta bahwa Jessica diadili tanpa satu saksi pun menunjukkan bahwa dia menuangkan racun ke dalam cangkir. Lanjut Otto Hasibuan. “Tidak ada saksi, tapi saat itu kamera restoran Oliver menyala.
Ia menambahkan, hal itu menjadi dasar dan pedoman pengadilan dalam menjatuhkan hukuman pada Jessica Wongso. Sejak awal, Otto Hasibuan dengan tegas menolak memperlihatkan rekaman kamera tersebut di pengadilan.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Jessica Wongso saat itu menilai pengambilan sumber CCTV dan pengumpulan barang bukti tidak dilakukan sesuai hukum. Meski demikian, persidangan terhadap Jessica Wongso masih berjalan.
“Dari awal persidangan, kami dengan tegas menolak untuk menyiarkan rekaman CCTV tersebut dengan alasan kami belum melihat bukti dari mana kamera CCTV tersebut diambil. “Tidak ada dokumen atau bukti diterima secara sah,” ujarnya.
“Penyidik tidak mengambilnya. Polisi tidak menangkapnya. Namun tiba-tiba kamera pengintai muncul di sana. “Bahkan decodernya saat kami minta dicek kosong,” jelas Otto Hasibuan.