2 ASN di Kota Gorontalo Tertangkap Basah Asyik Main Judi Remi
thedesignweb.co.id, Gorontalo – Pemberantasan tindak pidana perjudian di Kota Gorontalo terus dilakukan. Tim Rajawali Reskrim Polres Gorontalo Kota kembali berhasil menemukan lokasi perjudian rum yang beroperasi di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Minggu (10/11/2024) malam.
Bermula dari informasi yang diterima masyarakat bahwa sebuah rumah di kawasan Dungingi diduga digunakan sebagai tempat perjudian.
Tanpa menunggu lama, tim Rajawali yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Kompol Leonardo Widharta langsung melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan lima orang sedang bermain remi, terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Uang yang diduga digunakan untuk berjudi ditemukan di atas meja.
Lima terduga pelaku ditangkap
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka perjudian. Dua di antaranya merupakan pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara), yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara.
Tiga orang lainnya merupakan ibu rumah tangga (IRT) yakni FG (34) warga barangay Pantungo, R (44) dan HY (45), keduanya warga Kecamatan Dungingi, termasuk HY yang merupakan pemilik rumah tempat perjudian tersebut terjadi.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1.295.000 dan dua kotak surat berisi 108 surat.
Kapolres Gorontalo Kota, Kompol. Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, kelima orang yang ditangkap tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan dan penyidikan akan terus dilakukan untuk memperjelas kejahatan yang dilakukan.
Tanpa peran aktif masyarakat sulit mengidentifikasi tindak pidana tersebut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat, kata Kompol Leonardo.
Ancaman Hukum
Kelima tersangka pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP serta Pasal 303 Bis KUHP terkait delik perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. .
Penghapusan perjudian ini merupakan bagian dari upaya Polda Gorontalo Kota dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman tanpa adanya aktivitas kriminal.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani permasalahan perjudian yang semakin marak di wilayah Kota Gorontalo.