Crypto

22 Entitas Siap jadi Pedagang Fisik Aset Kripto

thedesignweb.co.id, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) DKI Jakarta, Kasan mengungkapkan, saat ini ada 22 calon pedagang aset kripto (CPFAK) yang sedang bersiap menjadi pedagang aset kripto (PFAK). Demikian Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Tahun 2021 No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bappebti Nomor 8 merupakan bentuk kepatuhan pelaku industri.

Berdasarkan Pasal 42 Ayat 2, CPFAK harus mematuhi peraturan yang mewajibkan mereka menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto setelah mendapat sertifikat pendaftaran dari Bappebty. 2024. Ini merupakan syarat untuk menjadi PFAK.

Hingga batas waktu yang ditentukan, sebanyak 22 CPFAK telah memenuhi syarat menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) serta telah memenuhi ketentuan tersebut. Proses menjadi PFAK “siap melanjutkan enam perusahaan sebelumnya,” jelas Casson.

22 CPFAK yang aktif adalah PT Crypto Maxima Coin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Crypto (Coinvest), Digital Asset Gateway ( Fasset ), PT Samuel Crypto Indonesia (VONIX), PT Asset Instruments Digital (ASTAL), PT Crypto Innovation Nusantara (COINX), PT Asset Crypto International (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU) dan PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto Indonesia).

Ada juga PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Indonesia Digital Exchange (DEX), PT Bursa Crypto Indonesia (Krypto Exchange), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Growing Together Nano (NANOVEST), PT. Multicrypto Exchange Indonesia (Koin Sayang); PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA); PT Upbit Bursa Indonesia (Upbit); PT Luno Indonesia Limited (Luno) dan PT Utama Asset Digital Indonesia (Bittime).

“Bappebti telah berusaha mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan mengucapkan terima kasih kepada CPFAK atas komitmennya menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Meski kriteria yang ditetapkan tidak mudah, namun CPFAK terbukti mampu memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan dengan baik.” CPFAK akan melanjutkan proses ini hingga menjadi PFAK, sehingga semua pihak harus menjaga komitmen dan semangat untuk melanjutkan proses yang ada saat ini,” kata Kasan. dikatakan.

 

Sehubungan dengan perubahan ketiga Pasal 42 Parba No. 9 Tahun 2024, Ayat 1 Parba No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, maka SPAB dan SPAK CPFAK yang sudah ada wajib menyampaikan laporan aplikasi. . Satu bulan setelah tanggal pendaftaran pada Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto untuk penerimaan Bappebati sebagai PFAK.

“Prinsip yang tidak penting dalam semua proses tersebut adalah menjamin keselamatan masyarakat sebagai nasabah dan tetap memberikan kepastian industri kepada para pelaku industri aset kripto di Indonesia,” tegas Kasan. Tirtha Karma Senjay, Kepala Biro Pembinaan dan Pembinaan PBK, mengatakan perusahaan harus melalui serangkaian prosedur setelah menerima SPAB dan SPAC.

“Perusahaan yang telah memiliki SPAB dan SPAK harus melalui proses di Bappebati yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan perusahaan, pengurus dan pemegang saham, serta pemeriksaan fisik untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional perusahaan.” Hal ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap berjalannya aktivitas perdagangan aset kripto secara aman,” kata Direktur Jenderal Keuangan Pusat, Tirta.

 

“Memperoleh SPAB merupakan persyaratan penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. Hal ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan terkait. Ini merupakan langkah maju yang besar dalam komitmennya untuk berkolaborasi dalam ekosistem aset kripto, terutama untuk memberikan keamanan maksimal kepada pengguna,” kata Subani.

Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung dengan CFX sebagai anggota. Enam dari 30 perusahaan tersebut mengantongi izin resmi dari PFAK: PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti. Utama (TRIV) dan PT Sentra Bitwe Indonesia (Bitwewe). Sisanya sebanyak 22 perusahaan merupakan CPFAK dan 2 perusahaan non-CPFAK yang semuanya sedang dalam proses menjadi PFAK.

“Kami akan memenuhi amanah yang diberikan Bappebti dan mengizinkan perusahaan kripto untuk mematuhi peraturan terkait, khususnya melalui proses di Bappebti untuk mendapatkan status PFAK. Ada enam di antaranya.” Berlisensi penuh sebagai PFAK,” pungkas Subani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *