26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 26 November 2024, Yuk Cek!
thedesignweb.co.id, Jakarta – Jakarta yang terkenal dengan kemacetan lalu lintasnya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Selasa (26/11/2024).
Kebijakan ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan membatasi jumlah kendaraan yang dapat melewati jalan raya kota berdasarkan nomor STNK.
Mengingat hari-hari tersebut merupakan hari ekuinoks, maka kendaraan roda empat atau lebih yang berpelat nomor boleh melewati wilayah dan waktu tertentu sesuai ketentuan.
Jangan lupa, kebijakan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Jadwal kerja ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua bagian, yaitu pagi dan siang hingga malam hari.
Bagian pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan bagian kedua dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan tempat ganjil di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah ini juga sejalan dengan instruksi pihak terkait, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub). ) TIDAK. 88 Tahun 2019. .
Menghadapi kebijakan ganjil genap memang sulit, terutama bagi mereka yang harus melakukan perjalanan pada jam sibuk. Berikut beberapa tips untuk membantu pengendara roda empat atau lansia mengatasi pembatasan tersebut:
1. Rencanakan Cara Lain:
– Gunakan peta digital untuk menemukan alternatif yang tidak tunduk pada hukum misterius. Trotoar atau jalan lingkungan seringkali bisa menjadi pilihan yang lebih cepat dan efisien.
2. Gunakan Angkutan Umum:
– Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau kereta komuter yang dapat mengurangi stres berkendara dan membantu menghemat waktu.
3. Penumpang mobil:
– Berbagi mobil dengan kolega atau teman yang memiliki tujuan serupa bisa menjadi solusi yang efisien dan ramah. Selain mengurangi jumlah mobil di jalan, carpooling juga menghemat biaya bahan bakar.
4. Gunakan Mobil Plat Ganda:
– Bagi yang memiliki lebih dari satu mobil dengan plat nomor berbeda, urutkan penggunaan mobil berdasarkan tanggal ganjil atau genap.
5. Jam Kerja Fleksibel:
– Bicarakan dengan atasan atau perusahaan Anda tentang kemungkinan menggunakan jam kerja yang fleksibel untuk menghindari ambiguitas – bahkan jam sibuk.
6. Bekerja dari Rumah:
– Jika memungkinkan, manfaatkan opsi bekerja dari rumah untuk menghindari perjalanan yang tidak perlu.
7. Periksa Informasi Lalu Lintas:
– Selalu update informasi lalu lintas terkini melalui media sosial, lampu lalu lintas atau radio untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
Dengan menerapkan tips di atas, pengemudi bisa meminimalisir dampak kebijakan ganjil genap dan tetap menjaga kelancaran perjalanan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Mari kita dukung upaya ini dengan menjadi pengemudi yang cerdas dan bertanggung jawab.
Berikut lokasi 26 ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Besar Pintu
2.Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya Sisi Timur dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Ada pengecualian untuk kendaraan bermotor yang diperbolehkan di wilayah paling terpencil sekalipun di Jakarta.
1. Kendaraan bertanda yang membawa penyandang cacat
2. Ambulans
3. Kendaraan bermotor
4. Mobil penumpang (pelat kuning)
5. Mobil digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda motor
7. Barang khusus untuk pengangkutan kendaraan berbahan bakar minyak dan gas
8. Pimpinan Negara Republik Indonesia adalah lembaga tertinggi pemerintahan
9. Kendaraan dinas berpelat merah TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu pemerintah
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan lain atas kebijaksanaan Polri, misalnya kendaraan yang membawa uang.
13. Kendaraan tenaga kesehatan yang terjangkit Covid-19, pada saat tanggap darurat akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan penjemputan pasien Covid-19
15. Kendaraan pengambilan vaksin Covid-19
16. Kendaraan yang membawa tangki oksigen
17. Logistik mengangkut barang dengan kendaraan pengangkut