WEB NEWS 3 Fakta Pemeriksaan Alexander Marwata oleh Polisi yang Ditunda hingga 15 Oktober 2024
thedesignweb.co.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membatalkan penyidikan Wakil Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Alexander Marwata sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK pada hari ini, Jumat, 11 Oktober 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak mengaku sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan jadwal klarifikasi dari Alexander Marwata. Pasalnya Alex saat ini sedang dalam perjalanan bisnis ke luar negeri.
Sore tadi, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi surat undangan klarifikasi yang memuat permohonan penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan karena saudara Alexander “Marwata sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Ade Safri mengatakan, audit ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai dan Dalam Negeri Yogyakarta yang kini menjabat KPK. Hukuman dalam kasus korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2023.
Karena itu, polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Alexander Marwata pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Penjelasannya dijadwal ulang pada Selasa 15 Oktober 2024, kata Ade Ary.
Berikut sederet fakta pemeriksaan Alexander Marwata yang ditunda Polda Metro Jaya yang dihimpun thedesignweb.co.id:
Ade Safri mengaku masih menunggu kepastian kehadiran Alexander Marwata untuk pemeriksaan. Sebab, polisi tengah mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pada 5 April 2024 hingga 7 Oktober 2024, tim penyidik telah melakukan pembekalan terhadap 23 orang saksi, antara lain unsur Irjen Kementerian Keuangan, sejumlah pegawai KPK, serta ahli pidana dan ahli hukum acara.
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi berupa hubungan langsung maupun tidak langsung yang diduga dilakukan oknum pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) dengan Saudara Eko. Darmanto yang saat itu menjabat Kepala Bea Cukai dan NKRI Jogja, sekitar tahun 2023. “Hal ini dilakukan terhadap para tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam kasus yang ditangani KPK pada tahun 2023,” ujarnya.
“Saat ini sedang kita gali, akan kita lihat dan cari tahu apakah ada peristiwa pidana di dalamnya,” tegasnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menangani kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia dituduh bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai dan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat berstatus tersangka.
Alexander Marwata diduga melanggar UU KPK. Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah mendapat pengaduan masyarakat atau Dumas pada 23 Maret 2024.
Benar, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) atas laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau orang lain. . pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pidana “tindak pidana korupsi yang dibahas KPK dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai dan Dalam Negeri Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro. Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 27 September 2024.
Ade Safri mengatakan, polisi sudah mempelajari keluhan masyarakat. Alhasil, Surat Perintah Penyidikan dan Perintah Tugas (Springas) diterbitkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024.
Ia mengatakan, ada 17 orang yang diperiksa sebagai saksi. “Sejauh ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan kasus Aquo,” ujarnya.
Ade Safri membenarkan, pemeriksaan sedang dilakukan untuk mencari unsur pidana dalam laporan tersebut. Dan, hingga saat ini masih dalam proses.
Dugaan tersebut tertuang dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dimana petugas dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang semula dijadwalkan hari ini (10/11/2024) menjadi Selasa (15/). 10/2024) tentang pelanggaran etika.
“Penundaan jadwal penjelasan atau permintaan keterangan mengenai Alexander Marwata dikarenakan beliau sedang dalam perjalanan bisnis ke luar negeri, dan kami mohon agar dapat dijadwal ulang untuk mendapatkan penjelasan pada Selasa (15/10),” kata Direktur. Investigasi Kriminal Khusus. di Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.