3 Tersangka Pengedar Narkoba Senilai Rp1,4 Miliar Terancam Penjara Seumur Hidup
thedesignweb.co.id, Jakarta – Polres Metro Depok menangkap tiga tersangka pengedar narkoba berinisial AS, RB, dan DW. Tiga orang yang diduga mengedarkan narkoba senilai Rp 1,4 miliar telah ditangkap di Depok dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kompol Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, unit narkotika Polres Metro Depok melakukan penyidikan dengan mengikuti instruksi yang diberikan Presiden, guna menangani tindak pidana yang harus ditindak dan memberantasnya, salah satunya narkoba. Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pria tersebut beserta barang bukti.
Barang buktinya satu kilogram sabu, empat butir ekstasi, dan lima kilogram ganja, kata Arya kepada thedesignweb.co.id, Selasa (12/3/2024).
Ketiga terduga pengedar narkoba yang ditangani Polres Metro Depok terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Ketiga tersangka menerima pesanan dari pelanggan, dan kurir berangkat ke sana untuk mengantarkan pesanan ke pelanggan.
“Saat mendapat informasi dari pelapor, kami menangkapnya dan mereka menggunakan dua sepeda motor untuk mengantarkan barang,” kata Arya.
Arya menjelaskan, tersangka menemukan satu kilogram sabu, 20 butir ekstasi, dan lima kilogram ganja. Aparat Polres Metro Depok berhasil menyita narkoba senilai miliaran dolar.
“Satu kilogram sabu diperkirakan berharga Rp1,4 miliar, sedangkan tembakau Rp5 juta per kilogram,” jelas Arya.
Diketahui, para tersangka sudah bekerja selama setahun dan berhasil mengirimkan banyak obat ke pelanggan. Saat ini, Polres Metro Depok sedang mengincar para pengedar narkoba sebagai tersangka.
“Bahan yang dikendalikan masih kami dalami. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, ketika zat tersebut sampai di Depok, kami akan mencari sumbernya dari mana dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Arya.
Arya tak memungkiri, para bandar narkoba akan menyasar pelanggan atau pengguna narkoba di wilayah Kota Depok. Namun petugas Polsek Metro Depok menangkap ketiga tersangka saat pendistribusian barang tersebut.
“Saya kira di seluruh wilayah, kebetulan saja Depok itu kawasan Cipayung, tentu luas sekali,” kata Arya.
Saat ini, Polres Metro Depok terus melakukan identifikasi terhadap pelanggan ketiga orang yang diamankan tersebut. Ketiga tersangka diketahui mengedarkan narkoba yang dijual di toko maupun dalam kemasan.
“Iya pasti pasar, tidak bisa dijual utuh, tapi di setiap kemasan ada satu, mungkin sabu satu gram,” kata Arya.
Arya mengatakan, ketiga tersangka menjalankan transaksi narkoba tanpa bertemu pelanggan dan menggunakan sistem yang kaku. Tersangka meletakkan barang tersebut di salah satu lokasi yang disetujui dan mengirimkan barang tersebut ke pelanggan.
“Mereka akan menempatkannya di tempat tersembunyi sehingga berada di bawah lubang, tapi sudah diberi tanda. Mereka akan memberi tahu orang-orang bahwa mereka ada di sana nanti, mungkin mengirim Google Maps, seperti Sherlock.” katanya. Arya.
Dari pemeriksaan awal, Polres Metro Depok menemukan pelanggan memesan barang kepada tersangka melalui media sosial. Saat ditanya status pembeli narkoba di kalangan pelajar atau pegawai, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Iya itu (pesanan) WhatsApp. Diduga (penjual narkoba) saat perayaan tahun baru. Yang beli masih kita selidiki karena saat ditangkap pembelinya ponselnya mati, jadi kami menyelidiki. Arya menjelaskan.
Arya menambahkan, para tersangka merupakan pengedar narkoba dan kurir yang mengambil uang dalam jumlah besar dalam setiap transaksinya.
“Mereka dibayar setiap mengirim sabu sebesar Rp 10 juta,” pungkas Arya. (Dicky Agung Prihanto)