Regional

THE NEWS 3 THM di Lampung Disegel karena Tak Berizin

thedesignweb.co.id, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menutup tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penyegelan dilakukan karena tiga THM tidak memiliki izin yang sesuai. 

Ketiga THM tersebut adalah; Radar Space, Tanaka KTV & Lounge dan Karaoke D’Amour. Ketiga lokasi tersebut disegel pada Rabu malam (10/09/2024) oleh DPMPTSP Lampang bersama Satuan Polisi Negara (Satpol PP) dan Satuan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polres Lampang.

Kepala DPMPTSP Lampung Yodi Al-Fadri mengatakan, tindakan tersebut berdasarkan hasil pantauan timnya di lapangan. 

“Iya betul, kemarin kita pantau dan awasi izin-izin dari bidang pariwisata, baik izin bar, diskotik, dan lain-lain di wilayah Bandar Lampung, kita mengunjungi beberapa tempat, ditemukan ada tiga THM. yang tidak sesuai izinnya,” kata Yudi saat dikonfirmasi thedesignweb.co.id, Jumat (11/10/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya ketika izin usaha terbukti tidak sah, pihaknya menyegelnya.

“Mereka punya izin bar, tapi prakteknya di THM ada diskotik. Ini yang kami lakukan berupa penyegelan izin yang tidak sesuai peruntukannya, karena diskotik itu tidak punya izin.” . 

Ia menyatakan tidak akan melepas ketiga segel THM hingga pemilik perusahaan akhirnya mengajukan izin yang sesuai. 

“Ada beberapa tempat yang disegel, kami sampaikan kepada mereka, kalau mau berbisnis yang baik dan menyenangkan tentu harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Kalau disko, yang bersangkutan hanya izinnya. (pemilik THM) pun mengakui kesalahannya dan mengatakan akan segera melamar pekerjaan disko tersebut. 

Lebih lanjut, Udi menyatakan pihaknya mendukung seluruh pelaku usaha jika ingin mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan membantu semuanya, karena semua persyaratan perizinan kini dipermudah, terutama melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang bersifat online,” ujarnya dalam Tonton video unggulan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *