THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Bisnis

4 Ciri-Ciri PNS Langgar Netralitas di Pilkada 2024

thedesignweb.co.id, Jakarta Sebelum Pemilihan Regional 2024, Perangkat Sipil Negara (ASN) menyarankan untuk mempertahankan prinsip netralitas. Pejabat publik sebagai penyedia layanan publik tidak boleh mendukung kepentingan politik, tetapi harus memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokratis (Menpan RB) Rini Widyantini menekankan bahwa para pejabat tidak boleh berasal dari sisi orientasi politik apa pun.

“Implementasi Kebijakan dan Administrasi ASN didasarkan pada prinsip netralitas. Ini berarti bahwa setiap karyawan ASN tidak mendukung semua bentuk pengaruh dan tidak menarik bagi siapa pun,” kata Rini, Selasa -Fair (11/11/19/ 19/ 2024).

Rini mengatakan ada beberapa area yang sering dilanggar oleh ASN. Pertama, ada dukungan untuk menaklukkan dana untuk melakukan serangan kampanye dan fajar.

Area kedua, ini sering merupakan setoran kegiatan proyek di APBD untuk tujuan politik. Ketiga, ada permintaan bantuan mobilisasi massal selama pernyataan atau kampanye.

Selama Area Keempat memberikan suara untuk mobilisasi ASN dan publik sebagai RT, RW, Kelurahan dan Distrik. “Juga intimidasi dan persuasi posisi ASN oleh para pemimpin regional yang terlibat dalam perselisihan politik,” tambah Rini.

Netralitas pejabat sesuai dengan nilai -nilai pusat asnally secara moral dalam nilai -nilai setia. ASN didedikasikan dan memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara. Meskipun mereka tidak harus secara aktif berpartisipasi dalam kebijakan praktis, pelayan negara masih memiliki hak -hak politik, yaitu hanya di stan pemilihan.

ASN harus netral untuk mencegah spekulan, bahwa pemilihan dipengaruhi oleh beberapa bagian dan membangun dan mempertahankan kepercayaan publik dalam proses demokrasi. “ASN mempertahankan layanan publik untuk tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan bahwa kebijakan pemerintah akan fokus pada kepentingan publik,” katanya.

 

Ada beberapa aturan berdasarkan prinsip netralitas ASN, termasuk hukum n -ro 20/2023 tentang ASN dan hukum # 10/2016 tentang pemilihan penguasa, penguasa dan walikota.

Pernyataan ini juga dijelaskan dalam Dekrit Gabungan (SKB) tentang pedoman untuk pengembangan dan tinjauan umum tentang netralitas karyawan ASN dalam membuat pemilihan dan pemilihan. SKB ditandatangani oleh Menteri Panrb, Menteri Urusan Internal, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Presiden Bawaslu.

Aturan lain disorot dalam Menteri PanRB PanRB Circular # 1/2023 tentang pengembangan dan pengawasan netralitas staf non -sipil dalam membuat pemilihan dan pemilihan.

 

Jadi, Menteri PanRB nomor 18/2023 tentang netralitas untuk karyawan yang memiliki pasangan (suami/istri) memiliki status pemimpin regional/kandidat viceroyal, kandidat legislatif dan kandidat presiden/wakil presiden.

Dan Menteri PanRB Nomor 404/2024 tentang transfer implementasi sistem sistem prestasi dalam administrasi ASN (termasuk transfer tugas netralitas super -faced dari Kasn ke BKN).

Rini ingat bahwa semua gantungan bijaksana dalam menggunakan media sosial, terutama selama periode kampanye.

“ASN harus berhati -hati saat menggunakan media sosial, terutama di suasana kampanye pemilihan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *