4 Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Depok Dibekuk Polisi
Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Depok menangkap dua tersangka pencurian mobil (Curanmor), yakni Yan Gilbert Gaspari dan Muhammad Ary Dayanto. Keduanya melakukan aksi kejahatan di empat lokasi dan hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk mencuri sepeda motor almarhum.
Kapolres Depok Kota Kombes Arya Perdaya mengatakan Tim Reskrim Polresta Depok Kota berhasil mengungkap kasus perampokan yang dilakukan dua orang tersangka. Tuduhan pencurian adalah kejahatan serius.
“(Tersangka) kurang dari lima menit melakukan tindakan,” kata Arya kepada Liputan6.com, Senin (25 November 2024).
Mereka diduga melakukan operasi secara acak di wilayah Kota Depok. Para warga binaan akan mencari tempat yang dianggap kurang dijaga dan diawasi oleh pemilik sepeda motor sehingga memudahkan kedua warga binaan tersebut untuk mencuri sepeda motor tersebut.
“Mereka mengambil, mungkin sepi, mungkin jauh dari pemiliknya, mungkin itu yang paling mudah mereka ambil,” kata Arya.
Arya menjelaskan, para terpidana melakukan empat perbuatan dan mengambil lima unit sepeda motor milik almarhum. Orang-orang ini bekerja antara bulan Juli dan Oktober dan mencuri lima sepeda motor dengan tipe berbeda dari para korban.
“Lima unit sepeda motor kami ambil dan diberikan kepada korban luka,” jelas Arya.
Diketahui, kedua tersangka adalah joki dan fotografer yang mengendarai sepeda motor korban. Pasangan ini mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada orang-orang yang sedang mencari sepeda motor tanpa plat nomor.
“Rencananya uang hasil penjualan motor curian tersebut akan mereka gunakan untuk diri mereka sendiri, namun saat ditangkap, motor curian tersebut belum terjual,” jelas Arya.
Pengendara sepeda motor tersebut diduga memiliki sepeda motor curian dan bersiap menjual sepeda motor tersebut. Polres Metro Depok akan mempublikasikan kasus ini dan menangkap orang yang mengambil sepeda motor curian tersebut.
“Iya, ada pembatasnya,” kata Arya.
Arya mengungkapkan, saat melakukan perbuatannya, tersangka membawa kunci bertanda T dan Y, serta benda tajam seperti gunting. Pria tersebut kemudian menggunakan senjata tersebut untuk mencuri sepeda motor dan merusak kunci sepeda motor.
“Kami menemukan barang bukti kunci huruf T dan gunting yang digunakan tersangka,” kata Arya.
Arya mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan ekstra hati-hati saat parkir. Menurut dia, para terduga pencuri tidak hanya beraksi di kawasan pemukiman, namun juga sering terjadi di pasar-pasar kecil dan kawasan yang tidak diatur.
“Sebagai security, lebih baik memiliki dua kunci atau lebih,” kata Arya.
Arya mengatakan, Polres Metro Depok telah mengirimkan petugas kepolisian untuk melakukan patroli di wilayah hukum Polres Metro Depok. Hal ini untuk mengurangi tindak pidana pencurian sepeda motor.
Rata-rata dalam satu bulan terjadi enam atau delapan perampokan, lebih sedikit dibandingkan tahun lalu, kata Arya.
Arya memastikan kedua terpidana tersebut akan diadili berdasarkan Pasal 363 KUHP terkait perampokan berat.
Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara, pungkas Arya.