4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, Berikut Identitasnya
thedesignweb.co.id, Karawang – Sebanyak 4 orang tewas usai tertabrak Kereta Api Fajar Utama Solo di jalur tersebut. Pasarsenen-Solo Pada Minggu (22/9/2024), kejadian mengenaskan terjadi di km 88+700 utara jalan raya. Cikampek-Tanjungrasa, Desa Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru, Karawang
Dari empat korban, dua di antaranya adalah anak-anak berusia 7 dan 9 tahun. Korban mengalami luka berat. Bahkan ada yang tersangkut dan terseret badan kereta.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengungkapkan rangkaian peristiwa empat orang tewas tertabrak kereta api, awalnya kereta yang melintas akan membunyikan suara peringatan berulang kali. untuk memperingatkan warga yang sedang berpindah-pindah Rel kereta api yang masih berjalan
“Dalam kejadian tersebut, KA Fajar Utama Solo dari arah Jakarta berkali-kali meniup peluit lokomotifnya. Kemudian pada waktu yang hampir bersamaan Dari jalur hilir lewat KA Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa, namun tidak dilakukan warga sekitar. bergerak sehingga bentrokan tidak dapat dihindari,” kata Rokhmad dalam keterangannya, Minggu malam (22/9/2024).
Rokhmad menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Sebab, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel, termasuk bermain dan berjalan kaki. Karena itu sangat berbahaya dan menghindari insiden dengan rel kereta api Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Jalur kereta api dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, warga dilarang melakukan aktivitas apa pun. di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Rokhmad menegaskan, jalur kereta api yang masih digunakan tidak bisa sembarangan digunakan di masyarakat. Sebab hal ini berdampak pada keselamatan banyak orang. Siapa yang ada di ruang layanan kereta? Menyeret barang ke dalam atau melintasi rel kereta api tanpa izin. dan menggunakan rel kereta api untuk keperluan selain angkutan kereta api yang dapat menghambat perjalanan kereta api. Mungkin menghadapi hukuman pidana Pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Kami berharap masyarakat memperhatikan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungan dengan serius. Dengan membantu menciptakan pemahaman atau peringatan. Kalau ada orang yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api,” kata Rokhmad.
Keempat jenazah tersebut dibawa ke Puskesmas di Karawang dan Subang.
Selain itu, petugas keamanan KAI Daop 3 Cirebon berkoordinasi dengan Polsek Patokbeusi, Kabupaten Subang, dan Polres Kotabaru Kabupaten Karawang, satu orang dibawa ke Puskesmas Patokbeusi dan tiga orang lainnya dibawa ke RSUD Ka Rawang, ”dia dikatakan.
1. Tindakan
Tanggal Lahir Tepat : Karawang 3 Juni 1961
Alamat : Desa Darigo RT 004/005, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang
2. Iksan (umur 7)
Alamat : Desa Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang
3. Tedi (umur 9)
Alamat : Desa Sukaati RT 14/03 Desa Timur Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang
Anita Andini
Tempat Lahir : Bogor 17 Maret 1987
Alamat : Desa Sukaati RT 03/14 Desa Timur Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang