Seleb

WEB NEWS 4 Poin Putusan Cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi, dari Hak Asuh hingga Nafkah Rp30 Juta

thedesignweb.co.id, Jakarta Lima belas tahun kebersamaan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi membangun rumah berakhir dengan perpisahan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus kasus perceraian mereka dan membiarkan kasus Nisya berpisah dari Andika.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta, mengatakan ada 4 poin dalam putusan majelis hakim terkait kasus perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. Termasuk mengingkari keistimewaan Andika sebagai tergugat dalam perceraian ini.

“Pertama-tama, Anda mengusir tergugat, Anda mengajukan gugatan kepada penggugat secara terpisah. Anda membubarkan perkawinan tergugat dengan penggugat,” kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta, Kamis (19/9/2014).

“Memastikan ketiga anak tersebut berada dalam hak asuh dan pengasuhan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak menghalangi tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya,” tambah Taslimah.

Taslimah mengatakan, mata pencaharian menjadi salah satu poin yang diangkat juri. Dalam situasi ini, Andika wajib memberikan nafkah Iddah kepada Nisya dan memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.

“Menghukum tergugat memberikan nafkah anak kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Ada sebagian hasil mediasi yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Taslimah juga merinci besaran biaya pemeliharaan Iddah yang harus dibayar Andika untuk Nisya. Andika saat ini harus memberikan tunjangan anak senilai Rp30 juta per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

“Iddahnya Rp 20 juta. Tunjangan anak sebesar Rp30 juta per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, hingga anak menjadi dewasa dan mandiri,” jelasnya.

Dalam proses perceraiannya, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi juga memasukkan item utang lain terkait aset berupa rumah dan mobil. Namun majelis hakim tidak menerima hal tersebut.

“Tidak diterima soal rumah dan kendaraan, ada dua aset yang diserahkan dalam rekonsiliasi, sehingga ternyata bukti-bukti yang diajukan para pihak juga ada kaitannya dengan pihak ketiga,” kata Taslimah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *