Berita

4 WN Pakistan Kedapatan Pakai Visa Investor dengan Perusahaan Bodong ke Indonesia

thedesignweb.co.id, Jakarta – Empat Warga Negara Asing Pakistan (WNA) kedapatan berada di Indonesia menggunakan visa investor, namun perusahaan yang dijadikan dasar penerbitan visa tersebut ternyata fiktif.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas orang asing yang mengganggu sehingga menimbulkan kegaduhan akibat penipuan,” kata Dadan Gunawan, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Banten (17/12/ 2024).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan mendalam oleh aparat intelijen dan penegak hukum, hingga ditemukan seorang warga negara Pakistan berinisial MZ di distrik asal Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MZ langsung diamankan dan diamankan di Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan MZ, ia berhasil mengimpor tiga lagi warga Pakistan ke Indonesia melalui visa investor. MZ menerima uang untuk mengurus izin tinggal dan mendapatkan visa investor.

Tiga di antaranya berdomisili di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, yakni HR, RA, dan MI. Saat dilakukan pemeriksaan, ketiganya memang menggunakan visa investor dengan jabatan CEO di perusahaan berbeda, kata Dadan.

 

Belakangan, saat dicek, ternyata perusahaan seperti Hasan Group International dan Graha Estate hanyalah perusahaan cangkang atau bodong. oleh MZ.

Ketiganya tidak tahu, hanya diminta menandatangani dokumen untuk berada di Indonesia. Alamat KITAS atau izin tinggalnya berbeda, kata Dadan.

Bahkan, salah satu tersangka berdomisili di Indonesia dan menawarkan jasa visa umrah dan haji serta menjual ponsel dan laptop melalui YouTube.

Masing-masing tersangka divonis 5 tahun penjara dan denda 500 juta dram serta dideportasi atau dikembalikan ke negara asalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *