4 WNI di Brunei Darussalam Dipenjara Akibat Melanggar UU Imigrasi
Coverage6.com, Dals City – Beberapa penduduk Indonesia (WNI) membaca dari pelanggaran aturan distribusi Bruner.
“Empat Indonesia Bruisnia, yang melanggar undang -undang imigrasi, hukuman penjara dan mungkin memiliki hukuman lokal,” F4024/202/20).
Ini adalah rincian dari empat penduduk Indonesia yang telah jatuh dalam acara tersebut, menurut lima bulan dalam tiga PHT terakhir, yang telah memperpanjang pekerjaan untuk Imigit Company, menyelesaikan 9000 Brunus sebagai gantinya. Dua penduduk Indonesia lainnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan diulangi untuk tiga tongkat bintang setelah hukum kekebalan diakui
Brunei adalah negara Asia Asia dan sejumlah pekerja asing.
Pemerintah Brunei yang konsisten meluas ke langkah yang sulit untuk mempertahankan perintah tenaga kerja.