Berita

5 Fakta Terkait Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakarta Pusat

thedesignweb.co.id, Jakarta – Narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sesuai putusan Mahkamah Agung ( MA).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan PK Jessica Wongso. Ketua Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atyo juga mengatakan, berkas PK Jessica masuk ke sistem PN Jakarta pada 9 Oktober 2024 dengan nomor perkara No.7/Akta.Pid .B/2024/PN.

Ketua PN Jakarta Pusat nantinya akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK yang akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diadili, kata Atyo dikutip Antara, Kamis (10/10/2024). )

Dia menjelaskan, ada kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk mengusut permohonan PK akan diumumkan sehari setelah permohonan diajukan.

Di sisi lain, Atjo mengatakan jaksa penuntut umum juga akan diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas permintaan PK tersebut.

Jika dalam program PK ada novum (bukti atau peristiwa) baru, lanjutnya, akan diambil sumpah novumnya terlebih dahulu.

“Jika sudah lengkap, maka berkasnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu, pengajuan PK tampaknya bertepatan dengan ulang tahun Jessica Wongso yang ke-36, Rabu, 9 Oktober 2024, didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjanji akan menangani PK ini.

“Hari ini Jessica ulang tahun, betul. Kita tidak merencanakannya. Peristiwa itu terjadi pada 2016, yakni 8 tahun lalu di Pengadilan Negeri ini,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan.

Sesampainya di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta, Jessica Wongso mengalami trauma. Ia teringat masa lalu saat ia mengenakan kemeja putih sebagai calon narapidana kasus kopi sianida.

Otto Hasibuan menjelaskan, setidaknya ada dua alasan Jessica Wongso mengajukan PK dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.

Berikut sederet fakta narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menyusul putusan MA. . Pengadilan (MA). ) yang dihimpun tim berita thedesignweb.co.id:

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memutuskan permohonan peninjauan kembali (PC) Jessica Wongso yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sesuai putusan Pengadilan Tinggi (MA).

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atyo mengatakan, berkas PK Jessica masuk ke sistem PN Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas Pid.B/2024 /PN. Jkt.

Ketua PN Jakarta Pusat nantinya akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK yang akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diadili, kata Atyo dikutip Antara, Kamis (10/10/2024). )

Dia menjelaskan, ada kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk mempertimbangkan permohonan PK akan diumumkan sehari setelah permohonan diajukan.

Di sisi lain, Atyo mengatakan jaksa penuntut umum juga akan diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas permintaan PK tersebut.

Jika dalam program PK ada novum (bukti atau peristiwa) baru, lanjutnya, akan diambil sumpah novumnya terlebih dahulu.

“Jika sudah lengkap, maka berkasnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk disidangkan,” ujarnya.

 

Babak baru kembali dimulai dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Vaian Mirna Salihin pada tahun 2016. Jessica Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemaparan PK bertepatan dengan ulang tahun Jessica Wongso yang ke-36, Rabu 9 Oktober 2024, didampingi pengacara Otto Hasibuan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjanji akan menangani PK ini.

“Hari ini Jessica ulang tahun, betul. Kita tidak merencanakannya. Peristiwa itu terjadi pada 2016, yakni 8 tahun lalu di Pengadilan Negeri ini,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan.

Sesampainya di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta, Jessica Wongso mengalami trauma. Ia teringat masa lalu saat ia mengenakan kemeja putih sebagai calon narapidana kasus kopi sianida.

 

Melansir video penjelasan di kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 9 Oktober 2024, Otto Hasibuan menjelaskan alasan Jessica Wongso tetap ngotot mewakili PK meski sudah berstatus bebas bersyarat.

“Jessica mengatakan, selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh undang-undang atau undang-undang untuk mewakili PK, maka saya akan mengambil kesempatan itu,” kata Otto.

“Hari ini kami mengambil kesempatan (meperkenalkan PK) karena dia ingin membuktikannya.” “Dia merasa tidak berbuat apa-apa, tapi nyatanya dia dihukum,” jelas Otto Hasibuan.

 

Otto Hasibuan menjelaskan, setidaknya ada dua alasan Jessica Wongso mengajukan PK dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Atas kasus tersebut, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.

Kasus meninggalnya Vaian Mirna Salihin tersebar dan diberitakan media asing. Bahkan, Netflix bahkan memproduksi film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee bersama Jessica Wongso tahun lalu. Alhasil, kasus ini kembali meluas.

“Ada beberapa alasan PK kami. Pertama, ada hal baru. Kedua, ada kesalahan hakim dalam menjalankan kasus kami. Tentu kalian bertanya, Novum yang kami gunakan itu yang mana?”

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terbaru, novum adalah istilah hukum yang merujuk pada sebab banding karena ditemukannya bukti-bukti baru. Otto Hasibuan kemudian menemukan hal baru dalam pertanyaan tersebut.

“Novel yang kami gunakan adalah flashdisk yang berisi kenangan kejadian Myrna terbunuh, yaitu (kafe) milik Oliver,” ujarnya sambil didampingi Jessica Wongso.

“Jessica diadili tanpa ada satu pun saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas. Tidak ada saksi, tapi saat itu dia sedang memutar CCTV di restoran Oliver,” lanjut Otto Hasibuan.

 

Otto Hasibuan menambahkan, hal itu dijadikan landasan dan pedoman pengadilan untuk mengadili Jessica Wongso. Sejak awal, Otto Hasibuan dengan tegas menolak memperlihatkan rekaman CCTV tersebut di pengadilan.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Jessica Wongso kemudian menilai sumber CCTV dan pengumpulan barang bukti tidak dilakukan secara halal. Meski demikian, proses pengadilan terhadap Jessica Wongso masih berjalan.

“Sejak awal kasus, kami dengan tegas menolak memutar CCTV ini dengan alasan kami tidak melihat bukti dari sumber CCTV tersebut.” cara, “katanya.

“Tidak terekam penyidik. Tidak terekam polisi. Tapi tiba-tiba muncul CCTV di sana. Bahkan saat kami minta dicek, decodernya kosong,” jelas Otto Hasibuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *