Berita

5 Respons Menteri hingga Pimpinan DPR soal Kebijakan PPN 12% Hanya untuk Barang-Jasa Mewah

thedesignweb.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal ini menurut pimpinan Kementerian Keuangan (KMANKU).

“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, dan berkoordinasi dengan DPR RI hari ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% atas barang dan jasa mewah,” kata Prabowo hanya kepada Kementerian. Kantor Keuangan Pusat Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

Prabowo merinci, barang dan jasa mewah dimaksud dikenakan pajak pertambahan nilai atas barang mewah yang dikonsumsi orang baik. Misalnya jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah yang harganya lebih mahal dibandingkan kelas menengah.

Artinya, barang dan jasa yang tergolong barang selain barang mewah tidak dikenakan PPN mulai tahun 2022 dan seterusnya. Untuk barang dan jasa yang dibebaskan atau dikenakan pajak tetap berlaku sebesar 0 persen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pangan Zulkifli Hassan (Zulhas) mengatakan Presiden Prabowo Subianto mendengar keluhan masyarakat terhadap pajak pertambahan nilai 12%. Presiden telah memerintahkan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12% hanya pada barang mewah dan tidak ada kenaikan pada barang kebutuhan pokok.

“Sekarang sudah jelas dan jelas, tidak perlu ada perdebatan lagi,” katanya seraya menambahkan bahwa PPN 12% itu hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang . Ini membuktikan Presiden sangat mendengarkan penyesalan dan keikutsertaan rakyatnya,” kata Zulhas seperti dikutip, Rabu (1/1/2025).

Dirut PAN memastikan pangan seperti nasi dan pangan lainnya tidak dikenakan PPN sebesar 12%.

Senada, Pimpinan DPR RI memuji sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif pajak barang mewah hanya dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam keputusan ini, kepentingan masyarakat umum diyakini diutamakan.

DPR RI mengapresiasi pemerintahan Prabowo-Gibran yang telah menerima keinginan rakyat dan DPR RI. Wakil Presiden DPR RI Dasco mengatakan, hasil keputusan tersebut akan diumumkan hari ini oleh Presiden Prabowo. “Penegakan Konsensus Ketentuan Perpajakan yang Mendukung Rakyat.”

Ketua Harian Garindra ini mengatakan, ada tiga poin yang menjadi keputusan pemerintah Prabowo menyikapi keinginan masyarakat akan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen.

Senada, Direktur Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai keputusan itu diambil karena Presiden Prabowo selalu mendapat dukungan rakyat.

Tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk Pajak Barang (PPnBM). Selain itu, pajaknya tetap sebesar 11% dari kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur mayur, susu, dan jasa lainnya. sebagai pendidikan. Semula kesehatan dan transportasi masih belum ada PPN, ini wujud dukungan Presiden Prabowo terhadap rakyat,” kata pria ramah itu, sapaan akrab Gus Emin, pada Selasa (31/12/2024). Dikatakan dalam siaran tertulis.

Gus Imin mengatakan, PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat negara melalui sistem perpajakan yang berkeadilan. Sehingga dapat mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat.

Mereka juga optimis bahwa langkah tersebut dapat mencapai keinginan Presiden Prabowo untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, dengan Paket Insentif Rp 38,6 T yang ada, tujuan pemerintah untuk mencapai angka kemiskinan tertinggi sebesar 0% pada tahun 2026 dan menurunkan angka kemiskinan nasional hingga 5% dapat tercapai.

Berikut beberapa tanggapan berbagai pihak terhadap keputusan Prabowo mengenai kenaikan PPN 12% yang dihimpun thedesignweb.co.id:

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hassan (Zulhas) mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar keluh kesah masyarakat soal kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12%. Presiden menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan barang-barang kebutuhan pokok tidak akan diberi harga lebih tinggi.

“Sekarang sudah jelas dan jelas bahwa tidak perlu ada perdebatan. Pak Prum Huch menegaskan, PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang, hanya makanan. “Ini menegaskan bahwa Presiden benar-benar mendengarkan duka dan kepedihan rakyatnya,” kata Zulhas, Rabu (1/1/2025).

Ketum PAN ini juga memastikan pangan seperti nasi dan pangan lainnya tetap dibebaskan dari PPN 12%.

“Khusus beras dan bahan pangan lainnya, pemerintah sudah lama menegaskan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%,” kata Zulhas.

Sementara itu, pimpinan DPR RI juga memuji sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

“DPR RI mengapresiasi Pemerintahan Prabowo-Gibran yang menerima aspirasi masyarakat dan DPR RI. Keputusan Presiden Prabowo hari ini “Memberlakukan harmonisasi ketentuan perpajakan adalah untuk mendukung rakyat,” RI Dasco, Wakil Ketua DPR RI DPR, demikian pernyataannya, Rabu. (1/1/2025).

Ketua Harian Garindra ini mengatakan, ada tiga poin yang menjadi keputusan pemerintah Prabowo menyikapi keinginan masyarakat akan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen.

Pertama, tarif pajak pertambahan nilai barang dan jasa mewah dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen. Kedua, pemerintah telah menetapkan tidak akan ada kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa selain barang mewah.

“Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak dikenakan kenaikan PPN dan tarif yang lama 11 persen tetap dikenakan.

Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun pun memuji langkah Presiden Prabowo yang menaikkan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Menurutnya, Prabowo sudah menunjukkan janjinya sebagai pendukung.

“Semua kebutuhan pokok fisik, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa ketenagakerjaan, angkutan umum, dan jasa sosial tetap dikecualikan dari pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa cuma-cuma. Harga. Misbakhun ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, seluruh barang dan jasa yang disebutkannya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan dimanfaatkan oleh masyarakat awam.

“Program rekrutmen PPN 12% diperkirakan hanya menambah penerimaan Rp 3,2 triliun pada APBN 2025, dan diperkirakan pemerintah akan merelakan Rp 75 triliun jika diterapkan PPN 12. % Ditempatkan penuh pada seluruh barang di APBN 2025 politisi menjelaskan, “Ini adalah pilihan yang sulit.

Jadi pemerintah mempunyai tugas ke depan yang tidak mudah.

“Tugas selanjutnya adalah mendorong penerapan seluruh peraturan HPP terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Mewah sebesar 12% di masyarakat, karena akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 UU HPP,” tutupnya.

Kukun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesara), menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) barang mewah sebesar 12 persen. Kelompok komoditas patut diapresiasi.

Sebab keputusan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan tersebut mencerminkan kepekaan masyarakat luas terhadap situasi perekonomian, terutama masyarakat kelas menengah dan bawah yang sangat bergantung pada stabilitas harga komoditas dan layanan dasar, kata Kukun dalam keterangan yang diperoleh Said dalam keterangan yang diperoleh, Selasa Selasa (31/12 /). 2024) Malam.

Selain itu, Wakil Dirjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai kebijakan Presiden Prabowo memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah, menengah, dan atas. Oleh karena itu, kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk terus tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.

“Saya kira keputusan presiden soal pajak pertambahan nilai 12 persen sudah tepat. Tujuannya tidak umum, tapi hanya untuk eselon atas saja. sama dengan masyarakat kelas menengah yang memiliki sepeda motor,” kata Cucun.

 

 Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tarif pajak pertambahan nilai barang mewah menjadi 12 persen merupakan bukti dukungan rakyat.

Tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk Pajak Barang (PPnBM). Selain itu, pajaknya tetap sebesar 11% dari kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur mayur, susu, dan jasa lainnya. sebagai pendidikan. Semula kesehatan dan transportasi masih belum ada PPN, ini wujud dukungan Presiden Prabowo terhadap rakyat,” kata pria ramah itu, sapaan akrab Gus Emin, pada Selasa (31/12/2024). Dikatakan dalam siaran tertulis.

Gus Imin mengatakan, PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat negara melalui sistem perpajakan yang berkeadilan. Sehingga dapat mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat.

Mereka juga optimis bahwa langkah tersebut dapat mencapai ambisi Presiden Prabowo dalam pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, dengan Paket Insentif Rp 38,6 T yang ada, tujuan pemerintah untuk mencapai angka kemiskinan tertinggi sebesar 0% pada tahun 2026 dan menurunkan angka kemiskinan nasional hingga 5% dapat tercapai.

“Tantangan perekonomian global akan semakin berat pada tahun 2025. Di sini pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan paket stimulus,” jelas Gus Imin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *