500 Personel Kawal Sidang Supriyani, Guru Honorer di Konawe Selatan yang Dituduh Aniaya Anak Polisi
thedesignweb.co.id, Kendari – Sidang perdana terhadap Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan yang dituduh menganiaya anak anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Kamis (24/7). ). /10/2024).
Sidang yang menampilkan pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoro yang diketuai oleh Ketua Hakim Stevie Lozano serta dua hakim, Vivi Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo Ta.
Pada sidang pertama kasus Supulyani, Polda Sultra mengerahkan 500 petugas gabungan untuk memastikan jalannya persidangan. Personil tersebut terdiri dari 180 personel Polres Konawe Selatan, 150 anggota Polda, dan 150 anggota Sat Brimob Polda Sultra.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Sam, Direktur Ops Polres Konawe Selatan AKP Ismail mengatakan, jumlah personel tersebut tidak berlebihan dalam pengamanan kasus Pak Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan. Namun hal ini untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan selama ujian.
“Kami mendapat informasi yang ikut sebanyak 1.650 orang. Jumlah tersebut berasal dari guru Konawe Selatan dan warga yang mengikuti OKP,” kata AKP Ismail.
“Yang akan hadir dalam sidang Pak Supriyani adalah sekitar 1.650 orang. Oleh karena itu, kami hanya memperkirakan sepertiga dari jumlah pasukan yang dikerahkan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, guru Konawe Selatan Supriyani (36) harus mendekam di Lapas Wanita Kendari setelah ia mengaku menganiaya anak kelas 2 di SDN 4 Bytes Konawe Selatan. Sejak Rabu (16/10/2024), guru tersebut masih menduduki jabatan bergengsi dan mendekam di penjara.
Pada bulan April 2024, setelah kasus ini diajukan ke polisi, pihak Pak Supriyani berusaha mencapai penyelesaian dengan keluarga seorang anak sekolah dasar yang mengaku telah diserang. Alasannya, dia membantah menganiaya seorang anak SD.
Namun orang tua siswa tak bersedia menyetujui permintaan guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu. Keluarga Supriani mengungkapkan, orang tua anak SD yang mengaku menjadi korban kekerasan telah meminta ganti rugi sebesar-besarnya. Hingga Rp 50 juta. Namun Supriani tak setuju karena tak punya dana. Lebih dari itu, Supriani tidak memukul korban.
Supriyani merupakan guru honorer dan menerima gaji setiap tiga bulan sekali. Gaji bulanannya 300.000 rupiah. Belum lagi, ia memiliki dua anak yang harus dinafkahi. Sementara itu, suaminya menjalankan peternakan di desa.