Bisnis

Perdana, Mafia Tanah di Dago Elos Bandung Dijerat Pasal Pencucian Uang

thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan kabar terkini kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Nusron menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang dilanjutkan ke tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Minggu lalu ada kabar menggembirakan bahwa Polda Jabar bersama tim Satgas Mafia Tanah mengusut kasus perampasan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun yang terbukti murni tindak pidana. . dan (pelaku) divonis “3,5 tahun penjara, dan akan dituntut dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata Nusron Wahid, dikutip Antara, Kamis (14/11/2024).

“Baru kali ini mafia tanah air berhasil melakukan tindak pidana pencucian uang dan terbukti,” imbuhnya.

Dijerat TPPU, lanjutnya, aparat hukum nantinya akan menelusuri (mengejar) aset dan kekayaan pelaku mafia tanah, kemudian disita negara.

Apalagi kalau benar milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat untuk mengganti kerugian masyarakat, dan buktinya sudah jelas dari polisi, penuntutan untuk kami sebagai ATR/BPN, kata Nusron.

Nusron mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Jabar.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN mengungkap mafia tanah yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bandung dengan kerugian hingga Rp3,6 miliar.

Di Dago Elos, Kota Bandung, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap kali ini total kerugiannya mencapai Rp3,6 triliun. Lain halnya dengan Kabupaten Bandung, total kerugian yang bisa diselamatkan sebesar Rp 51,39 miliar.

Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah (Pemda) terus berupaya menumpas mafia tanah di berbagai daerah dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Kebijakan Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan tidak akan memberi ruang kepada mafia tanah.

Dari segi penindakan hukum, pelaku juga akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai ke akar-akarnya.

 “Untuk mafia tanah air kita zero toleransi, kita gas terus, dan yang terbukti salah akan dijerat dengan pasal berlapis. Bukan hanya pidana umum, tapi akan kita kejar sampai TPPU, termasuk Pemanfaatan. uangnya, di mana mereka menaruh uang itu agar bisa dikembalikan kepada negara jika itu tanah negara,” kata Nusron di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Di dalam ATR/BPN terdapat Penyidik ​​Kepolisian Negara (PPNS) yang bertugas mengusut tindak pidana di sektor negara. Namun untuk kebijakan pidana dan TPPU, PPNS tidak berwenang dalam hal tersebut.

Oleh karena itu, kata Nusron, pihaknya harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri atau Kejaksaan.

Makanya kami datangi Kapolri dan jajarannya untuk berdiskusi karena dialah yang punya penyidikan dan penyidikan. Kita punya PPNS tapi kita tidak punya kewenangan mengusut, yang punya kewenangan punya. yang diperiksa masih APH yaitu polisi,” jelas Nusron.

Jadi untuk menuju ke sana tentunya diperlukan pemahaman dan subjektivitas aparat penegak hukum yaitu penyidik, lanjutnya.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *