Bisnis

Jasa Raharja Jamin Pencairan Santunan Korban Kecelakaan Lebih Cepat

thedesignweb.co.id Jakarta Jasa Raharja memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang memberikan perlindungan dasar berdasarkan UU 33 Tahun 1964 dan UU 34 Tahun 1964. Salah satu capaiannya adalah perubahan pembayaran kompensasi melalui cash management system (CMS) bank.

CFO Jasa Raharja Bayu Rafisukmawan mengatakan dengan diperkenalkannya teknologi ini, proses pelimpahan santunan kepada korban atau ahli warisnya akan lebih cepat dan efisien, terutama dalam kasus santunan kematian.

“Langkah ini tidak hanya memperkecil birokrasi, tapi juga mengutamakan kepentingan korban.”

Tak hanya bagi korban meninggal dunia, asuransi biaya pengobatan Yasa Raharji juga memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses transfer santunan cedera diri ke rekening rumah sakit.

Hal ini merupakan langkah konkrit untuk mendukung akses layanan medis yang cepat dan birokratis. “Sistem ini memungkinkan para korban mendapatkan perawatan yang mereka perlukan tanpa harus mengkhawatirkan proses administrasi yang diperlukan dan inovasi yang penting untuk memberikan layanan yang cepat dan efisien,” ujarnya.

Selain melayani pelanggan secara langsung, Jasa Raharja juga memungkinkan perusahaan bus mengakses aplikasi JRku yang terhubung dengan virtual account BRI miliknya. Hal ini mempermudah proses pembayaran iuran wajib/premi (IWKBU), mengurangi beban administrasi dan mempercepat arus transaksi keuangan. Perubahan ini tidak hanya memperbaiki manajemen internal Jasa Raharja namun juga mempererat hubungan dengan mitra usaha.

Dengan menyederhanakan proses pembayaran bagi perusahaan bus, Jasa Raharja menunjukkan bahwa pihaknya memahami kebutuhan mitra usahanya. Salah satunya adalah mencoba memberikan solusi yang praktis dan efektif.

 

Berkat upaya yang dilakukan, Jasa Raharja dapat meraih kesuksesan besar. Misalnya, meski tahun 2023 diwarnai dengan ketidakpastian perekonomian global dan domestik, namun perseroan mampu menghimpun total premi sebesar 4,74 triliun rupiah, menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun lalu.

Indikator keuangan ini menegaskan stabilitas keuangan perusahaan dan komitmennya untuk memenuhi standar yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Angka-angka ini bukan sekedar statistik, namun indikator nyata bahwa Jasa Raharja memiliki basis keuangan yang kuat dan mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian yang kompleks,” ujarnya.

Selain capaian positif tersebut, kata dia, Partai Bayou juga fokus pada pelayanan yang optimal. Dengan mengedepankan efisiensi dan kualitas penanganan klaim, perseroan meyakini kepercayaan dan kepuasan masyarakat akan menjadi kunci menjaga stabilitas bisnis di masa depan.

Bayu menambahkan, pemanfaatan teknologi digital tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi bisnis, namun juga merupakan bentuk komitmen untuk selalu hadir dan membantu masyarakat dalam situasi darurat. “Transformasi digital ini menunjukkan bahwa Yasa Raharja tidak hanya semakin efektif tetapi juga semakin efektif dan proaktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada ahli waris 11 korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus wisata terbalik di Desa Palasari, Kecamatan Siater, Kecamatan Siang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Sekolah Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di gedung SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purvantono mengungkapkan keprihatinan dan simpati yang mendalam atas tragedi tersebut.

“Kami mendoakan keluarga yang tersisa diberikan kekuatan dan kesembuhan yang cepat bagi para korban yang masih mendapat perawatan,” ujarnya.

Rivan juga mengatakan, kompensasi yang diberikan merupakan bagian dari perlindungan mendasar negara kepada masyarakat atas peran Yasa Raharji.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, serta Direktorat Lalu Lintas Polri dan seluruh aparat yang terlibat dalam penanganan korban yang cepat dan efisien,” ujarnya.

Selain memberikan santunan kepada ahli waris korban, UU tersebut juga memberikan jaminan biaya pengobatan bagi mereka yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ini korban dirawat di RS UI sebanyak 7 orang, 12 orang lainnya dirawat di RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua, dan 1 orang dirawat di RSUD Subang.

Usai pemberian santunan, Kepala Jasa Raharja pun menjenguk para korban yang dirawat di rumah sakit.

“Saya berharap kecelakaan ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman,” pungkas Riwan.

Polisi berencana memanggil Bus atau PO Bus Trans Putera Fajar dan Karoseri usai kecelakaan lalu lintas di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi b 11 orang tewas akibat kejadian tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Sisir Kombes Pol. Wibowo menjelaskan, pihaknya terus melanjutkan kasus tersebut dengan mencari bukti melalui keterangan saksi dan dokumen lainnya.

Menemukan orang-orang yang bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Wibowo tak menampik akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kepada wartawan, Kamis (16/5/2024), dia berkata, “Kami sudah memanggil semua orang untuk meminta informasi. Kami sedang menyelidiki siapa yang memesan atau mengubah dimensi bus tersebut, dan penyelidikan kami masih berlangsung.”

Wibowo melaporkan kemarin, polisi sedang menyelidiki penyebab kecelakaan yang disebabkan rem blong. Temuan ini terus berkembang untuk mendefinisikan ulang bus.

“Apakah berpengaruh pada kecelakaan kemarin? Semuanya kita selidiki, cari bukti baru. Kita panggil PO dan Body Shop,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *