Bisnis

WEB NEWS Sri Mulyani Sebut Menteri PUPR Basuki Seperti Sinterklas, Hibahkan BMN Rp 374,6 Triliun

thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati mengumumkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyumbangkan Barang Milik Negara (BMN) yang disumbangkan Kementerian PUPR sebesar Rp. 374,66 triliun dalam 10 tahun terakhir.

Artinya, 10 tahun terakhir Menteri PUPR membagikan aset negara seperti Sinterklas, berapa nilainya? Pak Bass (Menteri PUPR) membagikan aset negara Rp 374,66 triliun dalam 10 tahun terakhir. tahun, kata Sri Mulian dalam siaran di BMN Kementerian PUPR di Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Kementerian PUPR memberikan BMN senilai Rp. 19,26 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana K/L sebesar Rp5,8 triliun, dan sisanya sebesar Rp13,36 triliun akan diberikan kepada pemerintah daerah, yayasan, perguruan tinggi, desa dan lain-lain.

Shri Mulian menegaskan, BMN didirikan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BMN ini kemudian dilimpahkan ke berbagai pihak seperti Kementerian dan Lembaga (K/L), lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan desa.

“Jadi ini cara kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa uang yang kita kumpulkan dalam APBN melalui pajak, bea cukai, dan PNBP digunakan dan manfaatnya diteruskan kepada masyarakat,” kata Menkeu.

BMN yang dialihkan tersebut terdiri dari Rp 113,99 miliar di bidang sumber daya air, infrastruktur di bidang jalan raya berupa pengurangan jalan nasional, kolektor, arteri sebagai dampak pelaksanaan arahan Presiden tentang jalan daerah. dan jembatan gantung. 2,79 triliun rubel.

Sektor Cipta Karya meliputi jaringan air minum, pembangunan TPA, rehabilitasi gedung sekolah dan pasar, kawasan wisata strategis nasional, lintas batas, dan penataan kawasan kumuh senilai Rp9,53 triliun, serta perumahan berupa apartemen. Perumahan Khusus, Prasarana dan Utilitas (PSU) Rp 6,82 triliun.

 

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah strategis dengan melakukan transformasi aset negara (BMN). Revaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan aset negara. Dalam konteks pengelolaan keuangan dan properti publik, revaluasi bukan sekedar pemutakhiran data aset, namun merupakan langkah signifikan yang berdampak langsung pada efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN.

Melalui pengkajian ulang ini, pemerintah akan lebih memahami potensi kekayaan negara dan memanfaatkan aset tersebut secara lebih produktif.

Banyak BMN yang mengalami perubahan nilai signifikan dari tahun ke tahun, terutama BMN yang berkaitan dengan tanah, bangunan, dan infrastruktur. Nilai yang awalnya dicatat dalam pembukuan seringkali jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar saat ini karena nilai aset tersebut tidak lagi mencerminkan kenyataan.

Misalnya, tanah yang sebelumnya dijual dengan harga rendah di kota-kota terdekat mungkin akan meningkat nilainya karena pembangunan ekonomi dan urbanisasi. Tanpa revaluasi, data yang dimiliki pemerintah akan menjadi tidak akurat yang pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan pengelolaan aset, perencanaan anggaran, dan optimalisasi pemanfaatan BMN.

Tujuan utama revaluasi BMN adalah untuk memperbarui nilai aset negara sesuai kondisi pasar saat ini. Hal ini memberikan pemerintah data yang lebih akurat mengenai kekayaan negara.

Selain itu, revaluasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik agar dapat terlihat nilai sebenarnya dalam laporan keuangan pemerintah.

 

Pelaksanaan revaluasi BMN berdasarkan amanat Undang-undang Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.

Untuk memenuhi perintah Presiden tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Revaluasi Barang Milik Negara.

Revaluasi ini juga akan membantu pemerintah merencanakan pengelolaan aset yang lebih strategis. Dengan mengetahui nilai pasar sebenarnya, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih baik mengenai aset mana yang akan dipertahankan, digunakan secara lebih produktif, atau bahkan dihapuskan ketika aset tersebut sudah tidak relevan lagi.

Proses revaluasi BMN berlangsung secara terstruktur. Pertama, dilakukan inventarisasi aset oleh masing-masing kementerian atau lembaga pengelola (pengguna) BMN. Aset yang dinilai kembali diakui, berupa tanah, bangunan dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan (dalam bentuk jalan, jembatan dan bangunan air). Semua aset dicatat dan diklasifikasikan sehingga Anda tidak melewatkan satu hal pun.

 

Kemudian proses evaluasi dilakukan oleh evaluator negara. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik aset dan memenuhi standar penilaian dan standar akuntansi terkait revaluasi.

Proses penilaian menggunakan data inventarisasi sebagai masukan, yang diverifikasi melalui studi lapangan, baik langsung maupun tidak langsung. Penelitian lapangan juga dimaksudkan untuk melengkapi data-data lain, khususnya data pasar, yang diperlukan untuk menentukan nilai wajar setiap BMN yang diperbaharui.

Setelah penilaian selesai, laporan pelaksanaan revaluasi disusun dan disampaikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Nilai yang telah diperbarui ini dimasukkan ke dalam sistem informasi pengelolaan aset negara dan digunakan untuk penyusunan laporan keuangan setelah sebelumnya melalui proses penyesuaian berdasarkan rekomendasi BPK.

Hasil revaluasi BMN menunjukkan peningkatan signifikan terhadap total nilai kekayaan negara. Banyak aset, terutama tanah dan bangunan, tumbuh seiring pertumbuhan perekonomian dan kenaikan harga properti.

Revaluasi 945.460 unit BMN tahun 2017-2018 menghasilkan persediaan sebesar Rp4.190,31 triliun atau 272,42% dari nilai buku sebesar Rp1.538,19 triliun. Hasil tersebut menunjukkan bahwa di masa lalu banyak properti pemerintah yang tercatat dengan nilai yang lebih rendah dari harga pasar.

Dengan adanya revaluasi, laporan keuangan pemerintah menjadi lebih akurat dan mencerminkan kekayaan negara yang sebenarnya.

Saat ini nilai aset tetap pemerintah pusat sebesar Rp7,272 triliun yang merupakan hasil proses revaluasi dalam rangka reformasi pengelolaan BMN di Indonesia.

 

Revaluasi BMN merupakan proses yang kompleks dan sulit. Selain melibatkan jutaan unit aset dengan jenis aset dan lokasi aset yang berbeda-beda di berbagai daerah tertinggal, terdepan, dan terpencil, hal ini menjadi tantangan dalam proses revaluasi aset. Tim Revaluasi dan berbagai pihak yang terlibat berupaya keras mengatasi tantangan ini.

Meski penuh tantangan, revaluasi BMN berhasil memastikan seluruh aset pemerintah dikelola dengan baik. Revaluasi BMN bukan sekadar pekerjaan teknis, namun menjadi titik awal yang baik untuk memastikan seluruh aset di pelosok mana pun dan sejauh apa pun dari negeri ini selalu tersimpan dalam pencatatan kekayaan negara dengan baik.

Terakhir, revaluasi BMN merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset publik. Dengan data yang lebih akurat dan aset yang dikelola dengan baik, pemerintah dapat memastikan BMN berkontribusi baik terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *