Bisnis

Sritex Pailit, Kemnaker Minta Tak Buru-buru PHK Karyawan dan Tetap Bayar Upah

thedesignweb.co.id, Jakarta, pabrik tekstil klasik di Jawa Tengah. PT Sri Rejeki Isman atau Sritex bangkrut. Putusan pailit tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Rabu (23/10).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta agar pemerintahan Sritex tidak dipecat hingga ada keputusan Inkra atau keputusan Mahkamah Agung.

Pengadilan Niaga meminta PT Sritex dan anak perusahaannya dinyatakan pailit sampai Kementerian Tenaga Kerja mengambil keputusan bulat atau Mahkamah Agung tidak terburu-buru memecat pekerjanya, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial. . Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan; Grup Media oleh Inda Angoro Putri; Jakarta, (25/10/2024).

Selain itu, manajemen PT Sritex juga meminta agar para pekerja tetap dibayar. Gaji atau upah khusus.

Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Sritex dan anak perusahaan tetap membayar upah pekerja, khususnya gaji/upah, kata Inda.

Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja telah mengimbau manajemen dan serikat pekerja untuk memfasilitasi perusahaan tersebut. Caranya adalah dengan mendiskusikan prioritas untuk mencari solusi terbaik.

Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada pimpinan di perusahaan dan seluruh pihak yang disebut SP untuk tetap tenang dan mempersiapkan perusahaan, untuk segera memutuskan langkah-langkah strategis dan solusi bagi kedua belah pihak. Diskusikan hal-hal positif, produktif dan solusi sebagai prioritas, kata Inda. .

 

 

Eks PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan itu diambil setelah menanggapi permintaan salah satu kreditur perusahaan tekstil itu yang meminta penghentian perundingan penyelesaian untuk menghentikan pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.

Haruno Patriadi, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang di Semarang, membenarkan keputusan pailit PT Sritex pada Rabu. Menurut dia, putusan sidang yang dipimpin Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid mengabulkan tuntutan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur PT Sritex.

Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PCPU pada Januari 2022, kata Anshar, Kamis (24/10), seperti dikutip Antara.

Dikatakannya, dalam putusan ini ditunjuk seorang kurator dan hakim pengawas. Kurator kemudian akan mengatur pertemuan dengan debitur, tambahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *