Hakim Ulas Pemberian Pesawat dari Harvey Moeis, Sandra Dewi: Itu Cuma Gosip
thedesignweb.co.id, Jakarta Artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang korupsi barang timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Di hadapan juri, ia menegaskan hadiah pesawat tersebut hanyalah rumor belaka.
Awalnya, majelis memeriksa beberapa barang sitaan yang diambil Jaksa Agung (Kejagung) dari terdakwa Harvey Moeis, mulai dari mobil Mini Cooper, Rolls Royce, tanah dan rumah.
“Bagaimana dengan Mini Cooper, Rolls Royce ini,” tanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
“Suami saya yang memberikannya kepada keluarga, bukan hanya saya. Keluarga pakai untuk keluarga”, jawab Sandra Dewi.
Sandra Dewi mengaku tidak mengetahui harga atau biaya Harvey Moeis dalam membeli beberapa mobil mewah karena tidak menanyakannya. Setelah itu, hakim pun mempertimbangkan soal pemberian pesawat tersebut.
“Sekarang semuanya disita. Apakah ada pesawatnya?” tanya hakim.
“Ini hanya rumor, Yang Mulia,” kata Sandra Dewi.
Pesawat apa, ATR atau jet,” kata hakim.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.
Sandra Dewi mengaku keberatan dengan penyitaan beberapa barang, seperti tas mahal dan tempat tinggal. Sebab kepemilikannya tidak ada hubungannya dengan Harvey Moeis.
“Apakah ada juga rumah dan tanah yang disita?” tanya hakim.
“Ini Yang Mulia. Saya punya dua apartemen yang saya dapatkan sebelum saya menikah, hadiah manfaat dari PT Palama Serpong sebagai brand ambasador. Lalu ada juga rumah yang kita beli bersama, saya juga bayar rumah ini di sana, dan Suamiku juga yang bayar, “Rumahnya juga ada,” jelas Sandra Dewi.
“Apakah Anda berkeberatan dengan penyitaan tersebut?” kata hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawabnya.
“Menurutmu itu bukan dari Harvey?” kata hakim.
“Yang mana?” tanya Sandra Dewi.
“Tas? Mobil?” kata hakim.
Tas itu tidak 100 persen milik suami saya.
Aktris Sandra Dewi hadir dalam persidangan kasus korupsi barang timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suaminya, Suparta, dan Reza Andriansyah. Sebelum diambil sumpahnya, Ketua MK menanyakan hubungan Sandra Dewi dengan terdakwa Harvey Moeis.
“Saya kenal Yang Mulia istriku sayang,” jawab Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Untuk majelis hakim, Sandra Dewi mengaku siap menjadi saksi dalam persidangan korupsi tersebut.
“Apakah kamu masih ingin menjadi saksi?” tanya hakim.
“Baik, Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.
“Untuk istriku tersayang?” kata hakim.
“Ya, Yang Mulia,” katanya.
Diketahui, sidang kasus korupsi barang timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan pemeriksaan saksi pada 10 Oktober 2024. Bahkan di tengah ‘Gerakan Bersama Meninggalkan Hakim di Seluruh Indonesia’, Pengadilan Pusat Kabupaten Jakarta terus berlanjut. penilaian berdasarkan agenda.
Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi karena diduga menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) selama periode 2018-2023.
Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengadaan peralatan pengolahan logam timah senilai US$500 hingga US$750 per ton dari empat smelter swasta.
Uang penyediaan peralatan pengolahan timah dari empat smelter tersebut rupanya dicatat sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
Keempat smelter yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Harvey yang merupakan ekstender PT RBT didakwa mengambil uang sebesar Rp420 miliar dengan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, ada beberapa pihak lain yang diuntungkan dengan isu korupsi timah yang merugikan negara sebesar 300 triliun.
Harvey diduga menerima Rp 420 miliar dari biaya penyediaan peralatan pengolahan logam timah dari empat smelter yang diduga dicatat sebagai biaya Social and Environmental Responsibility (SSR) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.
Keempat smelter yang dimaksud adalah PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.