MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Positif atau Negatif?
Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (CJC) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dalam Perkara Nomor 168/PUU-KSKSI/2023 terkait UU Cipta Kerja.
Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. . Serikat Pekerja (KSPI).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan 21 norma UU Ketenagakerjaan terkait dengan ketenagakerjaan, antara lain tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKVT), penarikan tenaga kerja asing, hari libur, pengupahan, pemutusan kontrak kerja. pekerjaan (pemecatan) dan pesangon.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan anggota parlemen untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Menanggapi keputusan tersebut, pengamat pasar modal Lanjar Nafi memperkirakan pasar akan bereaksi hati-hati. Meski keputusan Mahkamah Konstitusi memerlukan peninjauan kembali, namun esensi undang-undang ketenagakerjaan tetap berlaku untuk saat ini. Lanjar mengatakan dampaknya terhadap investasi bisa bersifat jangka panjang.
“Investor asing diharapkan memperhatikan langkah pemerintah dalam memperbaiki prosedur ini, terutama undang-undang penciptaan lapangan kerja yang dirancang untuk mendukung lingkungan investasi dengan menyederhanakan regulasi,” jelas Lanjar, Jumat (11/1) kepada Liputan6.com. 2023). Jadi mood pasar
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pasar dan menjadi sentimen yang patut diwaspadai investor dan perusahaan. Ketidakpastian yang timbul dari status konstitusional bersyarat dapat mempengaruhi keputusan investasi.
“Investor dapat menunda rencana investasinya atau mempertimbangkan kembali prospek sektor tertentu sampai proses peninjauan yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi jelas,” tambah Lanjar.
Industri yang terkena dampak langsung UU Ketenagakerjaan meliputi manufaktur, infrastruktur, dan pertambangan. Badan usaha atau emiten di sektor tersebut mungkin merasa tidak nyaman karena ketidakpastian kebijakan saat ini.
“Mereka dirugikan karena ketidakpastian seputar ketenagakerjaan dan perizinan, yang merupakan komponen utama UU Ketenagakerjaan,” kata Lanjar.
Wakil DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan Mahkamah Konstitusi (CJ) untuk membuat “UU Ketenagakerjaan” yang terpisah dari UU ketenagakerjaan yang baru.
Adies mengatakan DPRK akan mempertimbangkan usulan tersebut bersama pemerintah.
“Bukan hanya di undang-undang, tapi kalau di undang-undang, ini kesepakatan antara pemerintah dan DPR, jadi harus dibicarakan dulu antara pemerintah dan DPR, ada kajian akademis, dan sebagainya. Nanti kita lihat,” ujarnya di Kompleks Parlemen Adies Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Diketahui, pembuatan undang-undang baru “Tentang Ketenagakerjaan Penduduk” oleh MK selesai dalam waktu dua tahun.
Menurut Adies, DNR harus siap kapan saja. Meski demikian, DPR tetap perlu mempertimbangkan konteks saat mengesahkan undang-undang tersebut.
“Nanti kita lihat di legislatif DPRK, Senayan, kita harus selalu siap, 2 tahun, 3 tahun, satu tahun, 6 bulan, 2 bulan, satu bulan, apakah itu akan terjadi? harus melakukannya.”
“Tapi kita harus melihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan undang-undang seperti apa yang harus kita terapkan, apakah program pemerintah baru ini cocok dengan Pak Prabowo,” ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera membuat undang-undang baru “Tentang Ketenagakerjaan Masyarakat” dan memisahkan atau menghapusnya dari undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. CM mengatakan hal ini dapat menghilangkan ketidakseimbangan peraturan.
“Menurut pengadilan, pembentuk undang-undang akan segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengecualikannya dari apa yang diatur dalam UU 6/2023,” kata Hakim Konstitusi Eni Nurbaningsikh.