KemenkopUKM: Aplikasi TEMU Mulai Masuk Pasar Malaysia
thedesignweb.co.id, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengungkapkan aplikasi TEMU berhasil memasuki pasar Malaysia. Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap dampak penerapan ini terhadap produk lokal, kata Timi Satya Permana, Deputi Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah.
“Temo sudah masuk ke Malaysia, kira-kira dampaknya terhadap produk dalam negeri apa? Jawabannya sangat diplomatis. Bahkan mereka ketinggalan juga,” kata Timmy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3).
Hal itu diketahuinya saat berkunjung ke Kuala Lumpur, Malaysia. Ia bertanya kepada pejabat Malaysia tentang keberadaan aplikasi TEMU. Ia mengatakan, para pejabatnya merespons dengan sangat diplomatis, meski mengakui mereka juga melakukan kesalahan.
Timmy menambahkan, meski Malaysia tak mau mengakuinya secara terang-terangan, pihaknya menyadari bahwa Indonesia sudah lebih waspada dalam melindungi produk dalam negeri.
“Tapi kami tidak mau mengakui jika kami melakukan kesalahan. Intinya Indonesia sudah lebih sadar akan perlindungan produk,” imbuhnya.
Selain itu, masuknya TEMU ke Malaysia memberikan tantangan bagi produk lokal, mengingat pentingnya sistem yang kuat untuk menjaga keunggulan produk lokal.
Sekadar informasi, Pejabat Khusus Menteri Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM Vicky Satari menegaskan, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti dan memastikan aplikasi TEMU tidak bisa masuk ke pasar Indonesia.
Menurutnya, jika tuntutan ini sampai ke Indonesia, maka akan sangat berbahaya bagi UMKM lokal. Platform digital asal Tiongkok ini dapat memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di Tiongkok dan konsumen, sehingga berpotensi menghilangkan usaha kecil dan menengah.
Al-Fiqi dalam keterangannya, Rabu (10/2), “Selain itu, platform digital asal China ini dapat memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan.
TEMU menjadi perbincangan baru di media sosial X setelah ada cuitan yang mengulas pemaparan pembicara di e-commerce expo tentang bahaya TEMU.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Vicky Satari, Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM), menegaskan pemerintah saat ini tetap berkomitmen untuk memantau dan memastikan TEMU tidak masuk ke Indonesia. . .
“Jika TEMU masuk ke Indonesia, akan sangat berbahaya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lokal,” kata Viki dalam keterangan resminya di Jakarta. “Selain itu, platform digital asal China ini dapat memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan akan mematikan perusahaan-perusahaan mikro, kecil, dan menengah. Rabu (2/10/2024).
Al-Fiqi mengatakan, aplikasi TEMU mengusung konsep penjualan barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa penjual, distributor, dropshipper, atau perusahaan afiliasi, sehingga tidak ada komisi dalam tingkatannya. Hal ini, ditambah dengan dukungan yang diberikan oleh platform, berarti produk-produk di dalam aplikasi diberi harga yang sangat murah.
“Mereka sudah masuk ke Amerika dan Eropa, dan kini juga mulai merambah di kawasan Asia Tenggara, terutama di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Jadi kita akan terus mewaspadai masuk ke Indonesia,” kata Vicky. .
Dikatakan Fiki, sejak September 2022, TEMU sudah tiga kali melakukan upaya pendaftaran merek di Indonesia.
Padahal, pada 22 Juli 2024, permohonan pendaftaran TEMU sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
“TEMU dari Tiongkok mencoba mendaftarkan merek, desain, dan lain-lain ke DJKI, namun tidak bisa karena sudah ada perusahaan dari Indonesia yang namanya mirip dan mayoritas sama dengan KBLI. Namun hal ini tidak boleh diabaikan, dan kita harus terus melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
KemenkopUKM juga berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama untuk mencegah masuknya pasar TEMU ke Indonesia. “Hal ini hanya diperlukan untuk melindungi pelaku usaha lokal, khususnya usaha menengah, kecil, dan mikro,” tutupnya.