Gakkum LHK Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Kalimantan, Tersangka Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
thedesignweb.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap buronan kasus pembalakan liar AE di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 9 September 2024, dalam upaya membongkar sindikat pembalakan liar di Kalimantan.
Tersangka AE (35) buron selama tujuh bulan, melarikan diri ke suatu tempat di luar kota Samarinda. Tersangka yang ditangkap penyidik AE KLHK di rental di Samarinda, ditahan di Rutan Polri Samarinda.
Dalam keterangan tertulis yang diterima tim Lifestyle thedesignweb.co.id, Rabu (25/09/2024), AE dijerat dengan Pasal 12 Huruf E UU Anti Perlawanan dan Pengrusakan Republik Indonesia Tahun 2013 Pasal 83 (1) Huruf B. Mengenai deforestasi.
Pasal 4 Pasal 37 Nomor 3 Pasal 12 Huruf dan Pasal 83 Pasal 6 Pasal 1 Negara Republik Indonesia diubah dengan Undang-Undang 2 Tahun 2023 Tahun 2023 dan/atau Pasal 50. Paragraf 3 huruf F Lihat Pasal 78 ayat 5 UU 41 Tahun 1999 tentang hutan itu
Pasal 4 mengubah Pasal 36 Nomor 17 Pasal 50. huruf ke-2 d Jo. Pasal 78. Pasal 7. UU 6 Tahun 2023 KUHP RI Pasal 55 Tahun 2022. 2 (1) Tahun 2022 menjadi 1
Ancaman hukuman bagi AE adalah 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp3,5 miliar. Tersangka merupakan Direktur AE UD KSJ di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Pemegang Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). Penyidik menyita sekitar 138,59 meter kubik kayu bulat jenis berbeda, kayu olahan berbagai jenis sekitar 2.521 unit, 1 unit pita, 1 mesin katrol, dan 1 mesin diesel.
Penindakan terhadap tersangka AE terkait sindikat pengangkutan total 55 kontainer (± 767 meter kubik) kayu ilegal dari Kabupaten Berau Kalimantan Timur menuju Surabaya Jawa Timur hingga Pelabuhan Teluk Lamong Kota Surabaya berhasil diproses hukum pada tanggal 2 . 8 Maret 2024. Satgas KLHK untuk memberantas illegal logging di Gakkum. .
Selain tersangka AE, ada tiga tersangka lainnya bernama AK (59) yang dinyatakan bersalah dan divonis 1 hingga 6 bulan penjara dan Rp 1 miliar atau 3 bulan penjara oleh Pengadilan Beru. para juri
Sementara tersangka IR (34) yang berdomisili di Berau sedang diadili di Pengadilan Surabaya. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka MB (49) warga Samarinda dan beberapa pihak lain yang terlibat.
Menurut Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, terkait jaringan illegal logging di Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK menangkap tiga pelaku bernama WS, AD dan SRY di Kabupaten Sangau, Kalimantan Barat. provinsi
Ketiga pelaku terlibat aktif dalam pencucian 1.519 batang ilegal tujuan Semarang, Jawa Tengah dengan menggunakan SKSHH KO palsu. Bertujuan untuk mendistribusikan di Semarang, provinsi Jawa Tengah.
Ketiganya dijerat Pasal 12 E Jo Pasal 83 Pasal 1 Huruf B UU 18 Tahun 2013 Pasal 4 Pasal 37 Angka 3 UU RI Pasal 12 E Jo diubah surat Pencegahan dan Pemberantasan Penebangan Hutan. Pasal 83 Pasal 1 Pasal 6 atau Pasal 14 UU RI Tahun 2023 melarang setiap orang memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang melanggar Pasal 55 Pasal 1 Pasal 1 KUHP.
Ratio Ridho menambahkan pihaknya tidak akan berhenti membongkar dan menindak jaringan pembalakan liar dan permanen. Bukti kesediaan untuk menangkap buronan AE. Illegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, merusak hutan dan mengancam kehidupan manusia serta merugikan negara.
“Tindakan pidana terkait perusakan kawasan hutan akan mengganggu agenda perubahan iklim Indonesia, khususnya dalam hal FOLU Net Sink 2030. Kami berharap dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada pelakunya agar ada efek jera dan adil. adalah pencegah dan bukan pembelajaran tidak akan ada efeknya,” jelasnya.
Sedangkan untuk proses penegakan hukum terhadap tersangka kayu ilegal, Rasio kembali mengharapkan hukuman maksimal bagi ketiga tersangka. Hukuman yang ringan tidak akan memberikan efek jera.
“Kami menilai hukuman maksimal ini penting sebagai efek jera menghentikan kejahatan ini,” tegas Iriono seraya memerintahkan Ketua Satgas KLHK untuk menangani dan memberantas penebangan liar. , untuk terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran kayu ilegal ini.
Sementara itu, David Muhammad, Kepala Kantor Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Kalimantan, mengatakan ancaman kayu ilegal dan peredaran kayu ilegal masih tinggi di Kalimantan. Oleh karena itu, kelompok ini terus melakukan upaya peningkatan kerja sama dengan membentuk jaringan pengawasan dan pengamanan peredaran hasil hutan di pelabuhan Kalimantan untuk mengurangi kejahatan kehutanan antar pulau.
Untuk meningkatkan efek jera dan edukasi terhadap pelaku kejahatan lainnya, David Muhammad menambahkan, CEO Rasio Ridho Sani Gakkum telah memimpin timnya untuk menyelidiki sindikat kejahatan ini, melakukan penyelidikan terhadap aliran transaksi keuangan dan pencucian uang. kejahatan
Hingga saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.171 operasi perlindungan lingkungan dan hutan, dimana 801 operasi diantaranya dilakukan dengan illegal logging. Komitmen dan konsistensi dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kayu ilegal dan peredaran kayu ilegal merupakan kunci perbaikan tata kelola hutan.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Kaltim dan Polda Kalbar, Kejaksaan Kaltim dan Kalbar, serta BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPHL Wilayah VIII Pontianak, tutup rasio.