Razman Bakal Laporkan Nikita Mirzani soal Dugaan Penelantaran Anak, Sorot Nasib Lolly di Rumah Aman
thedesignweb.co.id, Pengacara Jakarta Vadel Badjideh Razman Arif Nasution bersiap melakukan penyerangan terhadap Nikita Mirzani. Dia akan melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan penelantaran anak.
Razman juga ingin memastikan rumah persembunyian tempat tinggal Lolly berada di bawah naungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Tak hanya itu, keluarga Vadel Badjideh juga tengah mempersiapkan serangan terhadap bintang film Bunica Gayung. Mereka akan melaporkan ibu Lolly karena pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik.
Akibat tindakan hukum Nikita Mirzani yang melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan pelecehan anak dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel Badjideh sebagai laporan.
Upaya hukum tersebut dilayangkan Razman Arif Nasution melalui akun Instagram terverifikasi miliknya pada Minggu (10/6/2024). Pengacara Vadel Badjideh mengundang pers ke kantornya di Jakarta Selatan. Ada 5 poin penting yang ingin disampaikan. Faktor kedua dan keempat adalah semangat opini masyarakat.
“Laporan polisi yang diajukan oleh keluarga Badjideh terhadap Tuan. Nikita Mirzani terkait tudingan kebohongan dan/atau pencemaran nama baik serta tudingan ujaran kebencian di media sosial, Instagram, dan lain-lain, tulisnya di poin kedua.
Poin keempat menguraikan rencana NM untuk melaporkan dugaan kelalaiannya kepada pihak berwajib dan/atau aparat serta memastikan rumah persembunyian LM berada dalam perlindungan KPAI, Dinas PPPA dan pihak independen.
Untuk mendapatkan informasi, Pak LM akan benar-benar serius dan tanpa tekanan serta menghindari kerugian. Vadel Alfajar Badjideh saat ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lanjut Razman Arif Nasution.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid mengaku menutup pintu amnesti bagi kubu Vadel Badjideh. Ia juga berpendapat, tuduhan pelecehan seksual dan aborsi terhadap anak tidak mungkin diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Seperti dalam kasus ini, Nikita sebagai ibu kandung tidak mungkin meminta maaf atas masalah tersebut. “Jadi RJ itu tidak mungkin,” jelas Fahmi Bachmid. “Selain itu juga tidak mungkin karena tidak mungkin mengembalikan (korban) ke tempat semula,” imbuhnya.