Kesehatan

THE NEWS Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, BKKBN: Dikunci dengan Norma Agama

thedesignweb.co.id, Jakarta – Undang-undang Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 memicu berbagai reaksi masyarakat, termasuk pemberian tindakan preventif kepada generasi muda.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Hasto Wardoyo, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), mengatakan alat kontrasepsi hanya akan diberikan kepada pasangan suami istri. Pasalnya, PP ini memperhatikan tradisi keagamaan.

“Ini soal PP 28 Tahun 2024. Padahal pasal 98 tidak boleh dibaca,” ujarnya. Dikatakan. Dr Hasto menyampaikan pidato mewakili Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pada Selasa, 20 Agustus 2024, di kantor BKKBN Pusat Jakarta.

Oleh karena itu, tidak mungkin ada pasal yang tertinggal di bawah (pasal) 98,” mengutip keterangan pers, Jumat (23/8/2024), imbuhnya.

Dokter kandungan juga merujuk pada pasal 103 tentang pembelian alat kontrasepsi yang menjadi penyebab permasalahan tersebut. Ditegaskannya, BKKBN telah disahkan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

“Aturan 52 menyebutkan yang dimaksud dengan pasangan subur (PUS) adalah suami istri,” ujarnya.

Hast menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi dan obat-obatan (allocon) bagi pasangan yang telah melahirkan anak (PUS) diatur secara ketat.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan Arocon bagi pasangan yang telah melahirkan anak dalam keluarga berencananya, termasuk UU BKKBN Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami tidak pernah membuat tayangan yang tidak netral gender, sekalipun di BKKBN,” imbuhnya.

“Alokasi pelayanan kebidanan pada Puskesmas dan praktik bidan selama ini terkelola dengan baik. “Sejak UU Nomor 52 Tahun 2009 dengan mempertimbangkan usia, kesetaraan, jumlah anak, status kesehatan, dan kondisi agama,” imbuhnya. , pembatasan telah diberlakukan pada pilihan pasangan,” katanya.

“Sejak 2009 ditutup oleh tradisi keagamaan. Makanya. Bagi laki-laki dan perempuan UU Nomor 52 Tahun 2009, kita harus berpedoman,” lanjutnya.

Pak Hast juga menyinggung soal pelayanan kesehatan keluarga yang disebutkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023.

“Ada UU Nomor 17 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang pelayanan kesehatan keluarga, dan pelaksanaan pelayanan yang tercantum pada halaman 1 harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan nilai agama dan prinsip hukum.

Dr Hast mengingatkan, pelaksanaan pelayanan kebidanan tidak boleh berpedoman pada norma hukum atau agama.

Tak lupa Pak Hast memberi isyarat bahwa PUS masih berada di sekolah. Mereka pun menikah di usia yang masih sangat muda.

Dr Hast mengatakan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan dari setiap 1.000 anak perempuan berusia 15 hingga 19 tahun, terdapat 26 anak perempuan yang sedang hamil dan melahirkan.

“Kalau anak perempuan ada 100.000, berarti ada 2.600 anak perempuan yang hamil dan melahirkan. Kalau ada 1 juta anak perempuan, maka jumlahnya sudah menjadi 26.000. Apa jadinya kalau kita tidak bekerja sama dengan mereka (dalam bidang KB)?” Hust dikatakan.

“Saya kira BKKBN dari awal sudah on track ya, on track,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *