Gara-Gara Kasus Guru Supriyani, Camat hingga Kuasa Hukum dan Kasi Pidum Kejari Dicopot
thedesignweb.co.id, Kendari- Kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, memasuki sidang kelima pada Senin (11/4/2024). Sebelumnya, seorang siswa honorer SDN 4 Baito didakwa melakukan pemukulan terhadap salah satu siswanya. sampai terluka Dia ditangkap Kejaksaan Konawe Selatan di Lapas Wanita Kendari. Guru anak laki-laki itu juga mengaku meminta uang kepada aparat penegak hukum terkait kasus tersebut –
Dalam persoalan ini, sejumlah pihak dimintai keterangan dan berganti posisi. Baito Sudarsono digantikan Bupati Konawe Kidul, Surunuddin Danga, yang dianggap tidak melaporkan dugaan kerusakan mobil tersebut dan dianggap dilakukan secara sepihak Bupati. Dia
Andi Gunawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, juga dicopot dari jabatannya. Ia digantikan Bustanil Najamuddin pada sidang kelima kasus Supriyani. Pada Senin (11/4/2024), Bustanil terlihat bersama Jaksa Wilayah Konave Selatan Ujang Sutisna selaku jaksa di Pengadilan Negeri Andulo Konave Selatan.
Propam Polda Sultra telah memeriksa enam anggota polisi di Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, Kabid Propam.
Kabag Propam Polda Sultra, Kompol Mohammad Soleh, mengatakan enam orang sudah diperiksa agar Propam Polda Sultra bisa menggeledahnya apakah ada unsur kesalahan dalam proses penyidikan atau tidak;
Atau surat keterangan dari bos sudah diterima sejumlah uang, kata bos Propam itu.
Sejak saat itu, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman mengatakan, ada permintaan sejumlah uang dari Polsek Baito kepada guru honorer Supriyani. Berdasarkan keterangan tersebut, Polres Propam telah memanggil Kepala Desa Wonua Raya Rokiman untuk dimintai keterangan di Polda Sultra
Iis Christian, Kapolda Sultra Hal ini dibenarkan oleh seorang wartawan yang mengaku memeriksa tiga petugas polisi, Supriyani dan suaminya. Kepala Desa Wonua Raya dan petugas polisi HB (orang tua pelapor) –
Kabid Humas mengatakan, berdasarkan keterangan tersebut, Propam akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota polisi yang dituduh meminta uang R2 juta dalam proses penyidikannya. Keduanya adalah Kapolres Baito dan Kasat Reskrim.
“Dalam hal ini Kapolsek dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Polri),” kata Is Christianto, Senin (11/5/2024).
Kabid Humas juga mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan permintaan uang Rp 50 juta yang dilakukan petugas kepolisian di Polsek Baito Konawe Selatan, menurut Kepala Desa. Ia menegaskan, Kapolda Sultra berkomitmen menghilangkan anggota lalai yang menyimpang dari tugasnya.
Pasca kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Kepala Badan Kriminal Umum (Kasi Pidum) di Konawe Selatan berganti jabatan. Sebelumnya Ketua Pidum adalah Andi Gunawan, kini Ketua Pidum adalah Bustanil Najamuddin.
Keterangan Andi Gunawan berlangsung dalam sidang pada Senin (11/4/2024), saat itu Andi Gunawan sudah tak lagi menjabat sebagai jaksa. Namun posisinya digantikan oleh Bustanil Najamuddin.
Anang Supriana SH MH, Wakil Kepala Kejati Sultra mengatakan, pihaknya kini sudah mengatur susunan personel internal, namun ia menolak melepas Kepala Unit Reserse Kriminal Kejati Konawe Selatan.
“Tidak seperti dicopot saat dimutasi dulu. Kasihan Kasipithum selaku jaksa yang menangani kasus ini. Ada kasus yang hilang, seperti diberitakan di pemberitaan, makanya kami minta transfer dulu (Kasi Pidum) ke Kejaksaan Agung sambil menunggu hasil pemeriksaan internal, ”kata Anang.
Dia mengatakan, pemindahan Kasipitum akan berlaku efektif mulai Senin (28/10/2024). Keputusan penggantian Kassipitum diambil pada Jumat (1/11/2024).
Anang mengatakan, status Andi Gunawan sudah dialihkan ke Kejaksaan Agung. Ini adalah manajemen kasus internal terkait kasus ini. Ia mengatakan, Kejati Sultra akan melakukan penyidikan usai persidangan.
“Dia digantikan oleh seseorang dari Kejaksaan Sultra (Bustanil Najamudin),” ujarnya.
Sebelumnya Surunuddin Danga, Bupati Konave Kidul mengatakan, untuk sementara menggantikan Kamat Baito di Konave Kidul. Langkah ini dilakukan seiring kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Kidul, yang masuk ke pengadilan.
Namun Surunaddin menolak menutup distrik Bai To setelah gugatan Supriyani. Dia mengatakan pemindahan kabupaten tersebut tidak ada kaitannya dengan proses hukum Supriyani.
“Saya dicopot karena Kamat Baito menyimpang dari tugas dan wewenangnya dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik. Jadi kami tertarik dulu untuk meminta nasihat,” kata Surunuddin.
Alasan kuat Surunuchdin memindahkan Kelurahan Bai Thong karena pihak Kelurahan tidak pernah mengkoordinasikan proses hukum Supriyani. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui perkembangan hukum kasus Supriyani. Meski Supriyani dan anak korban mengaku dipukuli, Menurut informasi Bupati akan menjadi warga Konave Kidul
“Saya juga menyayangkan adanya wacana penembakan kendaraan dinas milik Distrik Bai To. Jangan bilang tembak. sebelum ada laporan dari pihak berwajib,” kata Baito.
Kemudian, salah satu pengacara Supriyani Samsuddin dicopot dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. Pemberhentian ini dilakukan Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan pada Selasa (5/11/2024).
Pasalnya, sudah ada perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban. Padahal, proses persidangan sedang berlangsung.
Perdamaian ini diduga difasilitasi oleh salah satu LBH HAMI Konawe Selatan sebelum persidangan dimulai. Supriyani tercatat sudah mencoba meminta maaf sebanyak lima kali dan mendatangi orang tua korban semasa SD yang mengaku dipukuli. Namun, orang tua korban menolak dan diduga meminta uang kepada Supriyani.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani (36), guru di Konawe Selatan, harus mendekam di Lapas Wanita Kendari usai dipaksa mengaku menganiaya bocah kelas II di SDN 4 Baito Konawe Selatan pada Rabu (16/10/2024). . ) Guru yang masih berstatus kehormatan dipenjara.
April 2024 setelah mengajukan kasus ke polisi Supriyani mencoba berdamai dengan keluarga siswa SD yang mengaku dipukuli. Alasannya, ia enggan mengganggu anak-anak SD.
Namun, menurut keluarga Supriani, orang tua siswa tersebut enggan menerima permintaan guru honorer yang sudah ada sejak 2009 itu. Orang tua siswa SD tersebut mengaku meminta uang perdamaian hingga Rp 50 juta. Namun Supriyani tidak setuju karena tidak memiliki uang tersebut. Apalagi Supriyani tidak memukul korban.
Supriyani hanyalah seorang guru honorer yang mendapat insentif setiap tiga bulan sekali, gajinya sebesar 300.000 rupiah, belum lagi ia harus menghidupi dua orang anaknya yang berusia 14 dan 2 tahun. Sedangkan suaminya hanya seorang petani di desa.