Bisnis

Menaker Ajak Pengusaha dan Buruh Bahas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perkara uji materi Undang-Undang 6 Tahun 2023, Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan Cipta Kerja. hukum.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum dan pemerintah akan segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yasierli di Jakarta, Jumat (1/11/2024). ).

Menaker menyatakan, langkah yang akan dilakukan Kemnaker antara lain berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengundang serikat pekerja, APINDO, KADIN dan pihak berkepentingan lainnya untuk berdialog mengenai langkah yang diambil pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan forum dialog melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional atau forum dialog lainnya,” kata Menaker.

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja menegaskan pemerintah akan menjamin pertumbuhan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.

Selain itu, Menteri Tenaga Kerja Yasierli juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk ikut serta mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.

Sebab, permasalahan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/pekerja yang aktif bekerja, namun juga terkait dengan tantangan yang lebih besar seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan melindungi pekerja yang rentan.

 

Ketua Umum Partai Buruh Syed Iqbal mengatakan, keadilan masih ada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) tahun 2023 yang diajukan pihaknya. Jumlah serikat pekerja lainnya.

“Keadilan masih ada. Kami sangat gembira dan mengapresiasi para hakim MK. “Hari ini tidak ada dissenting opinion,” kata Syed Iqbal saat ditemui usai mendengarkan pengumuman putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, dikutip Antar, Jumat (1/11/2024).

Sadi menegaskan, sembilan hakim konstitusi telah sepakat mengabulkan sebagian tuntutan Partai Buruh. Mahkamah Konstitusi mengizinkan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 21 UU Ciptaker.

Selain itu, Syed juga menyoroti perintah MK kepada anggota parlemen yakni DPR dan pemerintah untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru.

“Perintahnya paling lambat dua tahun ke depan sudah ada undang-undang baru yang mengatur dunia kerja, tentang kita. “Karena sekarang Omnibus Law (UU Ciptaan) nasib kita diatur oleh pemilik modal ya tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Selain itu, Syed meminta DPR benar-benar melaksanakan amanat putusan MK, bukan menafsirkan apa yang ditafsirkan Mahkamah. Harapan serupa diungkapkan Said kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

“Pak Presiden Prabowo, bantu rakyat, bantu rakyat, hormati rakyat. Rakyat mendapat keadilan di Mahkamah Konstitusi, melalui Partai Buruh dan serikat buruh yang menang. Kita ambil jalur hukum, kita ambil jalan. gerakan “Hargai keputusan ini, jangan menafsirkannya berbeda”, ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil perkara 168/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Buruh Indonesia. sambungan (KSPI).

Mahkamah Konstitusi memutuskan konstitusionalitas Pasal 21 UU Cipta Kerja yang mengatur tentang tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tetap (PKWT), outsourcing, cuti, gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK). ), dan remunerasi. .

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari undang-undang Ciptaker. Mahkamah Konstitusi memberi waktu maksimal dua tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *