Regional

Rusak Gerbang DPRD NTB Saat Demo Agustus Silam, 6 Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka

 

thedesignweb.co.id, Mataram – Sebanyak 6 mahasiswa diduga merusak pintu kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) saat aksi protes pengesahan UU Pilkada perubahan pada 23 Agustus 2024, yang saat itu sedang berlangsung. nama diberikan. Seperti yang diduga.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (15/10/2024), membenarkan kebenaran kabar tersebut.

“Iya benar, sementara sudah ada enam tersangka yang ditetapkan,” kata Sharif.

Penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus ini sesuai dengan terbitnya Surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum.

Syarif membenarkan penetapan tersangka berdasarkan bukti adanya tindak pidana perusakan pintu kantor DPRD NTB.

Enam nama tersangka kasus ini adalah HF, MA, MAG, DI, KS dan RR.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) tentang pengrusakan umum harta benda.

Satuan Reserse Kriminal Polda NTB menangani kasus tersebut berdasarkan laporan DPRD NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *