Teknologi

Peluang Monetisasi dari Interaksi Iklan Digital Berbasis Web3

thedesignweb.co.id, Jakarta – Platform pemasaran digital asal Singapura, XWorld, memberikan angin segar di industri periklanan (digital marketing).

Alih-alih menjadi pengguna pasif, pengguna kini diajak untuk menjadi bagian aktif dalam proses pemasaran dan bahkan menerima keuntungan finansial dari interaksi mereka.

“Kami ingin mengubah gaya periklanan satu arah,” kata Rizki Wong, Public Relations Director XWorld Indonesia.

Menggunakan prinsip teknologi Web3, XWorld memungkinkan pengguna untuk mengontrol data mereka dan kemampuan untuk menggunakan interaksi dan perilaku mereka di ruang tersebut.

“Dengan XWorld, pengguna memiliki kendali atas data mereka dan diberi imbalan sesuai dengan perhatian yang mereka berikan,” katanya.

Bagaimana caranya?

XWorld memungkinkan pengguna untuk mengontrol bagaimana informasi pribadi digunakan untuk iklan.

Hasilnya, pengguna akan menerima token yang dapat ditukar dengan uang tunai. Semakin banyak pengguna berinteraksi dengan iklan, semakin banyak token yang mereka dapatkan.

“Ibarat mengubah iklan menjadi sebuah permainan. Pengguna tidak hanya melihat iklan, mereka juga terlibat dan mendapatkan penghasilan,” kata Rizki.

Di sisi lain, Pengadilan Eropa (CJEU) memutuskan pada 4 Oktober 2024 bahwa Meta, induk Facebook, harus membatasi jumlah data pribadi yang dikumpulkan dari pengguna untuk tujuan periklanan.

Meta harus membatasi jumlah data pengguna yang digunakan untuk iklan bertarget, meskipun pengguna telah memberikan persetujuan. Keputusan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap bisnis di Eropa yang mengandalkan iklan Facebook.

Merujuk Gizchina, Rabu (9/10/2024), sesuai aturan tersebut, media sosial seperti Facebook tidak bisa menggunakan seluruh informasi pribadi pengguna yang dikumpulkan untuk tujuan periklanan, tanpa menentukan waktu pembersihannya.

Pengadilan juga menegaskan bahwa undang-undang privasi Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR) mewajibkan perusahaan untuk menerapkan pembatasan jumlah data yang diproses.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 GDPR menyatakan bahwa penggunaan data pribadi harus dibatasi sesuai kebutuhan dan tidak lebih.

Hal ini dilakukan untuk membatasi perusahaan mengumpulkan informasi pribadi, baik melalui platform maupun melalui situs pihak ketiga. Kemudian gunakan data ini untuk pemasaran yang ditargetkan.

Seperti yang Anda ketahui, terjadi pelanggaran privasi pada tahun 2014, ketika konsultan privasi Max Schrems, yang membantu mendirikan grup noyb (None of Your Business), menuduh Facebook menggunakan datanya untuk iklan berdasarkan seksualitas Schrems.

Schrems percaya bahwa Meta menggunakan data pribadi yang dikumpulkan melalui perilaku dan kebiasaan online untuk menayangkan iklan bertarget. Hal ini dilakukan tanpa membatasi jumlah data yang digunakan.

Pengadilan juga membela Schrems, dengan mengatakan bahwa fakta bahwa orang dapat berbagi informasi sensitif secara publik tidak berarti bahwa Facebook berhak menggunakan informasi yang dikumpulkan orang lain, tanpa izin.

Peraturan ini akan berdampak pada Meta dan platform lain yang mengandalkan iklan online.

Tampaknya undang-undang ini juga memaksa mereka untuk menyesuaikan cara platform online ini menangani data pengguna, agar dapat mematuhi GDPR.

Perusahaan juga tidak dapat lagi menggunakan informasi pribadi pengguna untuk tujuan pemasaran guna melindungi data pengguna dari pelacakan dan penyalahgunaan data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *