Hasil Urus Perkara, Eks Petinggi MA Zarof Ricar Kumpulkan Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait upaya suap Ronald Tannur. Padahal, sebelum pensiun, ia sudah lama terlibat dalam sistem litigasi dengan mengumpulkan Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram.
“Kami sebagai penyidik juga kaget karena tidak menyangka ada emas sekitar Rp 1 triliun dan emas di rumah tersebut,” kata Dirdik, Wakil Direktur Reserse Khusus yang membidangi tindak pidana khusus sekitar 51 kg. . (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2025).
Menurutnya, Zarof Ricar mengoleksi perak dan emas sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan pada tahun 2022 hingga saat ini, ia telah mengundurkan diri dari Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan: “Dari mana uang ini berasal? Menurut pernyataan relevan yang ditemukan dalam Manajemen Kasus.
Teruslah menjadi tenaga penjualan bahkan setelah Anda pensiun
Zarof Ricar sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung dan Pelatihan Peradilan. Meski sudah pensiun, hal itu tidak menyurutkan semangatnya untuk menjadi penjual case atau biasa disapa Markus.
“Terlepas dari kasus persekongkolan untuk melakukan suap ini, Saudara ZR, ketika menjabat sebagai Direktur Pusdiklat, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bersyukur atas penyelesaian kasus tersebut di pengadilan,” ujarnya.
Total jika dirupiahkan Rp920.912.303.714 dan emas sebanyak 51 kilogram, kata Qohar.
Sementara itu, pada Kamis, 24 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan dua pemeriksaan yakni rumah di Senayan, Jakarta Selatan, dan kediaman Zarof Ricar di Bali. Hasilnya, uang sebesar SGD 74.494.427 disita dari rumah tersangka. Rp 1.897.362 Rp; EUR 71.200; HKD 483.320 HK$ dan Rp 5.725.075.000.
Setelah itu, mereka menyita total 46,9 kg emas, 12 karung emas merah muda, 50 gram emas Antam 7 keping seberat 100 gram, satu kantong plastik berisi 10 keping emas. Dan tiga sertifikat tanda terima emas.
Sementara dari penggeledahan di Hotel Le Meredian Bali tempat menginap Zarof Ricar, diambil paket senilai Rp 100.000 Rp 10 juta total Rp 50.000 dari Rp 4,9 juta. Dari 33 lembar Rp 100 ribu jadi setara dengan RP 3,3 juta dan satu paket RP isi 19 lembar bersama Gereja 5 ribu Rp. 1.925.000.
Penyidik juga menyita alat-alat elektronik seperti telepon seluler atau telepon seluler milik Zarof Ricar.