Implementasi Manajemen Kesehatan Kerja yang Efektif Bisa Bantu Wujudkan Indonesia Emas 2045
Data Jakarta International Labour Organization (ILO) dari thedesignweb.co.id menunjukkan bahwa sekitar 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahunnya akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sekitar 2,4 juta kematian disebabkan oleh penyakit akibat kerja dan lebih dari 380.000 kematian disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Untuk melihat data tersebut, Guru Besar Ilmu Kesehatan Kerja Universitas Indonesia (UI), Prof Robina, mengatakan diperlukan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang efektif. Tujuannya tidak lain untuk melindungi karyawan, serta meningkatkan produktivitas, semangat kerja karyawan, dan reputasi organisasi.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019, kesehatan kerja merupakan upaya yang bertujuan untuk melindungi setiap orang di tempat kerja. Pasalnya, pekerja mempunyai hak untuk hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh negatif yang timbul akibat bekerja.
Kesehatan kerja memiliki empat komponen utama, yaitu peningkatan kesehatan pekerja, higiene industri, ergonomi, dan pengembangan organisasi kerja serta budaya yang mendukung kesehatan.
“Penerapan aspek kesehatan kerja yang efektif dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup individu dan mendorong lingkungan kerja yang lebih baik,” kata Robiana dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar di UI, Depok, pada Rabu (20/11/2024) sebagai dikutip di UI. halaman.
Robiana juga menyoroti peran kesehatan kerja yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dalam SDG 1 dan SDG 2, kesehatan kerja berkontribusi pada upaya pengentasan kemiskinan dan kelaparan.
Dalam SDG 3, kesehatan kerja berperan dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja, mengurangi beban penyakit akibat kerja, dan mengurangi hari kerja yang hilang karena gangguan kesehatan.
Sementara itu, dalam SDG 8, kesehatan kerja mendukung pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi melalui lingkungan kerja yang aman dan produktif. Dan dalam SDG 11, hal ini berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja yang mendukung kota dan pemukiman berkelanjutan.
Menurut Robina, sebagai negara yang memiliki peluang Bonus Demografi, Indonesia dapat menjadikan kesehatan kerja sebagai pilar utama dalam mencapai Indonesia Emas 2045.
Kesehatan kerja berperan besar dalam mencapai Visi Emas Indonesia 2045. Beberapa di antaranya mendukung impian Indonesia untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi dengan kemiskinan mendekati nol. Serta menjadi landasan terciptanya tenaga kerja yang sehat, tangguh dan produktif; dan meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional.
“Dengan mengedepankan kesehatan kerja, Indonesia dapat menciptakan tenaga kerja yang tidak hanya tangguh, tetapi juga berdaya saing di pasar global. “Untuk itu diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan pemerintah, swasta, dan tenaga kerja yang sangat penting dalam rangka mencapai tujuan tersebut. memastikan Indonesia memiliki tenaga kerja yang sehat, produktif, dan siap menghadapi tantangan global,” kata Robina.
Robina menilai pemerintah perlu memperkuat kebijakan terkait kesehatan kerja dan memastikan penerapannya di semua sektor.
Pengusaha harus berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan karyawan. Pada saat yang sama, akademisi harus terus berinovasi melalui penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini dan masa depan.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan kerja sama yang kuat, Robiana berharap bonus demografi dapat menjadi katalis peningkatan derajat kesehatan kerja di Indonesia.
Robina juga memberikan saran untuk memperbaiki kebijakan kesehatan kerja di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah: Peningkatan kualitas dan aksesibilitas program kesehatan kerja melalui pemantauan, surveilans dan evaluasi untuk menilai efektivitasnya; memodifikasi kebijakan dan peraturan agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini dan lebih mudah diterapkan; peningkatan kualitas pengawasan kerja dan penegakan hukum di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); serta teknologi digital dalam pelaksanaan program kesehatan kerja untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.