Regional

Saling Tuding, BPN Diduga Biang Kerok Masalah Lahan Sawit Pulubala Gorontalo

thedesignweb.co.id Direktur Grup Gorontalo – Palma Agus Prabowo tampaknya menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo (Kabjor) atas kontroversi lahan kelapa sawit di kalangan warga kabupaten asal Bulobala. Agus menegaskan, Palma Group tidak pernah membeli atau menyewakan tanah milik warga. Menurut dia, tidak ada yang menguasai tanah-tanah tersebut atau merupakan tanah negara.

Hal itu disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo kepada PT, kata Agus. Grup Palma. “90 persen tanahnya tidak dimiliki dan dikuasai negara,” kata Agus kepada tim pemberitaan di salah satu restoran di Kecamatan Limbuto, Provinsi Gorontalo, Senin (14/10/2024).

Pernyataan Agus bertolak belakang dengan keadaan di lapangan. Pasalnya, banyak warga yang sudah turun temurun mengelola lahannya bahkan sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN sendiri. Pada tahun 2013, BPN meminta perusahaan untuk menyerahkan surat peralihan hak pengelolaan lahan dari masyarakat kepada perusahaan, kata Agus.

Agus membenarkan, surat dengan format yang disediakan BPN kemudian ditandatangani oleh warga Bulobala pemilik tanah tersebut. Surat yang ditandatangani masyarakat sudah sampai dalam format BPN, kata Agus.

Ironisnya, berdasarkan surat yang ditandatangani masyarakat, BPN Kabupaten Gorontalo memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada tiga perusahaan yang diketahui tergabung dalam Grup PT Palma. Pelepasan HGU grup PT Palma menimbulkan kebingungan di masyarakat setempat. Memang masyarakat tidak menyadari bahwa penandatanganan surat tersebut resmi mengalihkan haknya kepada perusahaan.

Sedangkan untuk pendistribusian plasma, Agus mengatakan, merupakan kewenangan Koperasi Plasma Palma Mandiri Sejahtera (KPPMS). “Yang jelas kami masih rutin mengirimkan perak plasma ke koperasi,” imbuhnya.

Kita tahu, Pt. The Palma group memiliki tiga perusahaan yang mengoperasikan perkebunan kelapa sawit di wilayah Gorontalo. Ketiga perusahaan tersebut adalah: Pt. Tre Palma Nusantara, PT. Hexa Jayaabadi dan PT. Agro Palma Tropis.

Sementara itu, Koordinator Subbidang Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo, Rizal, mengatakan perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap siapa pemberi format dokumen yang ditandatangani warga pada tahun 2014 itu. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/1). 10). /2024).

“Perlu kita ketahui siapa yang memberikan formatnya. Kemungkinan dokumen itu diserahkan sendiri oleh yang bersangkutan. Kalau dari pihak yang tidak berkepentingan, maka formatnya tidak bisa dikatakan berasal dari kami,” kata Rizal.

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, dalam proses jual beli tanah, ada beberapa format dokumen yang biasa digunakan. Namun, dia menegaskan, belum ada format baku yang ditetapkan BPN dalam transaksi jual beli tanah.

“Memang tidak ada format transaksi jual beli tanah yang seragam, tapi ada format resmi yang mencantumkan logo BPN,” jelas Rizal. Tonton juga video unggulan berikut ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *