Sri Mulyani Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan PPh Badan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa pengajuan pemberian fasilitas bantuan pendapatan kepada pekerja hingga 31 Desember 2025.
Keputusan tersebut termasuk Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Menteri Keuangan 130/PMK.010/2020 tentang Membantu Mengurangi Pendapatan Pelaku Usaha. PMK Nomor 69 Tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Pengumuman PMK ini sesuai dengan batas waktu pemberian dana layanan dari organisasi yang akan berakhir pada 8 Oktober 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK 010/2020 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan tersebut ketentuan mengenai keamanan fasilitas yang bersangkutan harus ditetapkan. Demikian pengumumannya, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, terdapat kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan yang mendukung kerja administrasi reformasi perpajakan dan penerapan kebijakan pajak minimum internasional yang berdampak pada insentif perpajakan, termasuk memberikan pengurangan pajak penghasilan kepada pengusaha.
PMK ini diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan undang-undang untuk melindungi lingkungan bisnis guna meningkatkan dunia usaha di Indonesia, meningkatkan pelayanan dan memfasilitasi wajib pajak dalam melaksanakan perubahan administrasi perpajakan.
Selain itu, pengembangan peraturan penggunaan pendapatan perusahaan untuk menurunkan tarif pajak merupakan langkah yang terlihat dalam penerapan hukum minimum internasional.
PMK ini memuat perubahan syarat penggunaan pengurangan pajak penghasilan. Perubahan ini berarti perusahaan pajak melakukan investasi baru yang tidak diumumkan dengan keputusan atau pemberitahuan terkait pembayaran pajak penghasilan bagi perusahaan.
Hal ini mencakup keputusan pemberian keringanan pajak penghasilan badan berdasarkan izin usaha Pemerintah, fasilitasi usaha dan peluang investasi bagi para pengusaha di ibu kota Indonesia.
Dalam PMK ini terdapat tambahan undang-undang yang merupakan tindakan yang menyetujui penerapan hukum minimum internasional. Lebih jelasnya siapa saja wajib pajak yang mendapat keputusan memanfaatkan pengurangan pajak penghasilan perusahaan yang masih berjalan sebelum dan sesudah penerapan PMK-69/2024 selain sumber daya sebagian wajib pajak.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam undang-undang mengenai pengurangan pajak minimum internasional bagi korporasi internasional di Indonesia, yang akan dikenakan pajak dalam negeri minimum menurut undang-undang dalam pembayaran pajaknya.
Melalui PMK ini juga berhasil memperpanjang batas waktu pemberian jasa keuangan dari perusahaan yang dijadwalkan pada 31 Desember 2025.
Direktur Pelayanan, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti meminta kepada seluruh wajib pajak yang ingin mempunyai modal pengurangan pendapatan perusahaan agar mematuhi PMK no. “Kami siap membantu memberikan pemahaman terhadap ketentuan PMK 69/2024,” tambah Dwi Astuti.
Implementasi lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Penyedia Jasa dapat dilihat dan diunduh dari laman alamat jasa.go.id.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) mencatat pendapatan ekonomi digital sebesar Rp 29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024.
Total pendapatan ekonomi digital dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor energi (PMSE) mencapai Rp 23,77 triliun, pajak kripto berjumlah Rp 942,88 miliar. Selain itu, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun, dan pajak yang dipungut pihak ketiga atas barang dan/atau jasa yang dibeli melalui Sistem Informasi pemerintah (SIPP Pajak) sebesar Rp 2,55 triliun.
Sedangkan hingga Oktober 2024, pemerintah telah memilih 193 pemilik usaha PMSE untuk terdaftar PPN. Jumlah tersebut mencakup lima belas jadwal pemungutan PPN PMSE dan tiga kali koreksi atau perubahan data pemungutan PPN PMSE bulan Oktober.
Janji temu untuk Oktober 2024 adalah FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONG KONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com, Inc. , TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited. Perbaikan untuk Oktober 2024 adalah NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.
Total masyarakat yang terdaftar, 170 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 23,77 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari DPK tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, DPK tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, DPK tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, DPK tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan DPK tahun 2023 sebesar Rp2 triliun, kata dia. Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti, demikian surat yang ditulisnya, Rabu. (13/11/2024).
Pendapatan kripto terkumpul sebesar Rp 942,88 miliar hingga Oktober 2024. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, pendapatan sebesar Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan pendapatan sebesar Rp 475,6 miliar pada tahun 2024.
Pendapatan pajak kripto memiliki Rp.
Fintech pajak (P2P lending) juga telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp2,71 triliun hingga Oktober 2024. Pendapatan pajak fintech dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, pendapatan negara sebesar Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan pendapatan sebesar Rp1,15 triliun pada tahun 2022.
Pajak fintech tersebut terdiri dari bunga PPh 23 yang diterima WPDN dan BUT total Rp789,49 miliar, bunga PPh 26 yang diterima WPLN sebesar Rp488,86 miliar, dan masa penghematan PPN sebesar Rp1,43 triliun.
Pajak penghasilan bagi usaha lain di ekonomi digital berasal dari penghasilan SIPP. Pada Oktober 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun. Pendapatan SIPP dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp1,12 triliun, pendapatan tahun 2024 sebesar Rp1,03 triliun. Pendapatan SIPP sudah termasuk PPh Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2 triliun.
“Untuk menciptakan arena bermain yang adil dan setara bagi para pengusaha, baik fisik maupun digital, pemerintah akan terus menyeleksi pengusaha PMSE yang menjual barang atau memberikan layanan digital dari luar negeri dengan kode untuk pelanggan di Indonesia,” kata Dwi. .
Dwi juga menambahkan, pemerintah akan menjajaki kemungkinan pendapatan dari bisnis lain di ekonomi digital, seperti pajak kripto atas aset bisnis, pajak fintech atas bunga yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas properti dan/atau pajak. atau layanan pengadaan yang digunakan oleh Informasi Pengadaan Pemerintah.