Gulung Komplotan Curanmor di Pringsewu Lampung, Polisi Sita 21 Unit Sepeda Motor
thedesignweb.co.id, Lampung – Tim Gabungan Polres Pringsewu berhasil menumpas komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Pemerintahan Pringsewu dan Pesawaran, Lampung. Dalam operasi ini, empat pelaku diamankan, terdiri dari dua perampok utama dan dua penjarah.
Kapolsek AKBP Pringsewu M. Yunnus Saputra mengatakan, komplotan ini terlibat pencurian sepeda motor milik Halim Perdana Kusuma, warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, wilayah setempat.
Perampokan terjadi pada Minggu (22/9/2024) saat korban sedang bekerja di sawah dan meninggalkan sepeda motor serta telepon genggamnya.
“Dua tersangka utama yang ditangkap adalah Asrorudin alias Ansor (40) dan Aan Saputra (30), keduanya warga Lampung Tengah dan berulang kali melakukan kasus serupa,” kata AKBP M. Yunnus, Senin (30/9/2024).
Asrorudin ditangkap di rumah kontrakannya di Sukoharjo, kawasan setempat, pada Rabu (25/9/2024). Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y12 dan tiga unit sepeda motor tanpa surat keterangan kendaraan lengkap.
Berdasarkan keterangan Asrorudin, polisi berhasil menangkap Aan Saputra di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah pada Kamis (26/9/2024). Sejak penangkapan Aan, polisi menemukan barang bukti satu unit sepeda motor dan mesin T.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali perampokan, 12 kali di Pringsewu dan satu kali di Pesawaran, katanya.
M. Yunnus melanjutkan, berdasarkan keterangan dua tersangka utama, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua sepeda motor curian tersebut.
Kedua penjaga bernama Deska Riyansah dan Dicky Ferianto ditangkap di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.
Tersangka Deska ditangkap pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Sebagai barang bukti untuk Deska, kami menerima tiga unit sepeda motor tanpa dokumen. Sementara itu, Dicky ditangkap bersama dua unit sepeda motor, termasuk sepeda motor milik korban Halim Perdana Kusuma. katanya. katanya
Selain empat tersangka dan barang buktinya, polisi juga menyita 21 sepeda motor tidak berdokumen yang disembunyikan di sebuah rumah di kawasan Bangunrejo.
Dalam kasus ini, kami berhasil menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai merek, antara lain Honda Beat, Yamaha Aerox, dan Suzuki Satria FU, ujarnya.
Pelaku kini telah ditangkap di Mapolsek Pagelaran. Kedua tersangka utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan walinya dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa yakni 7 tahun penjara, tutupnya.