Bidik Potensi Kripto Cs, OJK Rilis Peta Jalan Inovasi Aset Keuangan Digital 2024-2028
thedesignweb.co.id, Kantor Jasa Keuangan (OJK) DKI Jakarta resmi merilis cetak biru pengembangan dan penguatan inovasi teknologi di bidang keuangan, aset keuangan, dan aset kripto 2024-2028. Salah satunya adalah memanfaatkan kemampuan digital Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memahami inovasi keuangan di Indonesia terbuka. Mengingat penggunaannya di Indonesia masih sedikit.
“Kalau kita bandingkan dengan pepatah air minum kemasan, mungkin 1/4 atau kurang dari inovasi financial technology di Indonesia adalah yang penuh dengan air,” kata Mahendra, Jumat. (9/8/2024).
“Ruang pertumbuhan dan eksploitasi masih sangat terbatas,” katanya.
Namun, ia juga mengakui masih banyak permasalahan yang mengancam perkembangan sumber daya keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pedoman dan regulator untuk mempersempit koridor praktik yang tepat di bidang ini.
“Tapi sikapnya karena bukan sekedar perlu, kita memang perlu mengubah cara pemanfaatannya. Makanya menurut saya ada bidang baru di OJK yang siap. Segala upaya bisa menjadi platform teknologi yang membawa manfaat lebih. kepada masyarakat Indonesia”.
Diketahui, selama hampir 1 tahun, OJK memiliki departemen yang bertanggung jawab atas pengawasan inovasi teknologi keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Kami percaya bahwa hal ini dapat menyebabkan praktik penggunaan aset digital dan sumber daya keuangan tidak berkembang.
“Kami tidak memungkiri permasalahan dan dampak negatifnya, namun nyatanya dengan kerja sama dan koordinasi di lingkungan OJK seperti yang kami sampaikan sebelumnya, semuanya terlihat berbeda, dampaknya bisa dikurangi semaksimal mungkin,” jelasnya. Mahendra.
Pada saat yang sama, Kepala Kantor Inovasi TI (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengeluarkan peraturan yang mendukung pengembangan aset keuangan dan aset kripto.
“Terakhir, kami telah menyusun kebijakan dan program yang progresif dan adaptif dalam Roadmap pengembangan dan penguatan ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto pada tahun 2024-2028,” kata Hassan.
“Pada fase pertama ini, kami sedang mengembangkan tema yang kuat untuk masa depan keuangan digital, meletakkan dasar bagi regulasi dan moderasi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pengembangan dan penguatan yang akan dilakukan sektor IAKD setidaknya dalam lima tahun ke depan akan fokus pada empat pilar.
Pilar pertama adalah regulasi dan pembangunan, pilar kedua adalah pengendalian dan penegakan hukum, pilar ketiga adalah perizinan dan informasi, dan pilar keempat adalah pembangunan.
“Implementasi keempat pilar tersebut telah kami susun dalam setidaknya sembilan program dan rencana aksi, yang akan dilaksanakan dalam tiga fase berkelanjutan dan dilaksanakan pada periode 2024-2028”.
Implementasi rencana ini akan dibagi menjadi tiga fase utama, antara lain: Fase 1: Penguatan kerangka regulasi dan regulasi yang akan berlanjut pada tahun 2024 hingga 2025; Fase 2: Pertumbuhan dan konsolidasi yang pesat, berlangsung dari tahun 2026 hingga 2027; dan Fase 3: Pembangunan Mendalam dan Berkelanjutan, yang akan berlanjut dari tahun 2027 hingga 2028, untuk mendukung pengembangan sektor keuangan.