Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 14 November 2024, Cek 26 Titiknya!
thedesignweb.co.id, Jakarta – Hari ini, Kamis (14/11/2024), Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di jalan-jalan utama kota.
Bagi mereka yang mengendarai kendaraan roda empat atau lebih, penting untuk memahami wilayah dan jam berapa kebijakan ini berlaku dan bersiap dengan beberapa tips berguna untuk memastikan perjalanan lancar dan aman.
Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor belakang genap yang boleh melintas pada ruas jalan, dan sebaliknya pada tanggal ganjil.
Mengingat hari ini merupakan tanggal genap, Kamis (14/11/2024), hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor belakang yang sama yang boleh melaju di beberapa lajur pada waktu tertentu yang tetap.
Jangan lupa, aturan ganjil di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat dan dikecualikan pada hari libur, serta akhir pekan, Sabtu, dan Minggu.
Jadwal pemasangan ganjil genap Jakarta ini dibagi dalam dua sesi yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan zona ganjil di Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2019 dalam Peraturan No. 88 Tahun 2018 peraturan no. 155 perubahan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan pihak terkait yakni Kementerian Dalam Negeri tahun 2022. instruksi no. 26, Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE) no. 46 pada tahun 2022.
Berdasarkan kebijakan ini, ada beberapa tips yang dapat membantu pengemudi mengemudi dengan nyaman dan efisien:
1. Periksa plat nomor:
Pastikan Anda mengetahui tanggalnya dan mencocokkannya dengan plat nomor kendaraan Anda. Ini adalah langkah pertama dalam mencegah pelanggaran.
2. Rencanakan rute alternatif:
Gunakan aplikasi navigasi Anda untuk mencari rute alternatif yang tidak berlaku pada aturan ganjil genap. Ada banyak jalan kecil di Jakarta yang bisa dihindari dari jalan utama.
3. Gunakan transportasi umum:
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL. Ini tidak hanya akan membantu Anda menghindari peraturan aneh, tetapi juga mengurangi stres mengemudi di lalu lintas padat.
4. Bepergian dengan mobil:
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan yang sama bisa menjadi solusi efektif. Hal ini tidak hanya mengurangi biaya, namun juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Waktu perjalanan:
Usahakan melakukan perjalanan di luar jam sibuk ganjil genap. Berangkat lebih awal atau terlambat bisa menjadi strategi yang baik untuk menghindari aturan ini.
6. Pantau informasi lalu lintas:
Selalu update informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi smartphone atau media sosial. Ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan lalu lintas dan membuat keputusan perjalanan yang lebih baik.
7. Mempersiapkan surat-surat kendaraan :
Pastikan dokumen mobil Anda lengkap dan siap untuk diperiksa. Patroli lalu lintas dapat melakukan pemeriksaan lebih sering selama periode ini.
Memahami dan mengikuti aturan aneh ini tidak hanya akan membantu mengurangi kemacetan di Jakarta, tetapi juga berkontribusi terhadap lingkungan yang lebih bersih dengan mengurangi emisi kendaraan.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil di Jakarta:
1. Jalan Besar Pintu
2.Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranot
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan feri
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil di Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan pengangkut barang khusus minyak dan gas bumi
8. Sarana penyelenggaraan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia
9. Mobil dinas fungsional bernomor merah TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan yang dimaksudkan untuk membantu dalam kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan petugas Polri, misalnya kendaraan yang membawa uang
13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan yang membawa tabung oksigen
17. Kendaraan pengangkut logistik