Berita

10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum

thedesignweb.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan pendahuluan di Kejaksaan Agung (Kezagung) sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Tom Lembang tak mau menjawab awak media usai diinterogasi, namun hanya tersenyum.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jumpidmil) Tom Lembong meninggalkan gedung Kejagung pada pukul 20.26 WIB. Dia mengenakan pakaian tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Percobaan berlangsung sekitar 10 jam.

Mantan menteri perdagangan berambut apik itu melontarkan senyum berlesung pipit sambil sesekali mengangguk ke arah awak media. Tom segera dimasukkan ke dalam mobil van penangkapan dan meninggalkan Kejagung dengan pengawalan polisi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkam) Kejaksaan Agung Hurley Siregar menegaskan, penyidik ​​Jaksa Pidana Khusus (Jumpidsus) saat ini fokus mengusut kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015. tahun 2016.

“Yang kita tangani adalah dugaan tindak pidana impor gula tahun 2015-2016. Sesuai hukum acara, kita harus fokus sesuai surat penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. ). ) Gedung Kejaksaan Agung Hurley Siregar, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Thomas Trikasih Lembang (TTL) atau Tom Lembang yang menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Direktur Pengembangan Usaha CS Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

 

Terkait kemungkinan Kejagung mengusut menteri perdagangan lain yang menjabat setelah Tom Lembang, Harley mengatakan penyidik ​​kini fokus pada penyidikan impor gula pada 2015-2016.

“Batas waktunya 2015-2016. Pendeteksian tindak pidana apa pun harus sesuai dengan hukum acara yang ada. Dasarnya apa? Perintahnya. Surat perintahnya apa? Perintah penyidikan terkait kasus ini. Ya, sebaiknya kita fokus pada 2015-2016,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kasus tersebut.

“Kalau ada indikasi, kalau ada opini, ada penampakan mencurigakan bahkan setelah tahun ini (periode 2015-2016), harap lapor,” kata Antara.

Laporan tersebut akan didalami dan didalami, lanjutnya

Berdasarkan langkah SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku saat ini, kasus tersebut pasti akan kami bawa ke tingkat dugaan pidana agar bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, ujarnya.

 

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyebut keterlibatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 adalah mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton untuk diolah menjadi gula pasir putih.

Padahal, pada 12 Mei 2015, rapat koordinasi antar kementerian (RAKOR) menyimpulkan gula di Indonesia surplus sehingga tidak perlu impor gula.

Kejagung menyebut pemberian izin impor tersebut tidak dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas terkait, serta belum ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk menetapkan kebutuhan gula dalam negeri.

Pada rapat koordinasi perekonomian yang diselenggarakan pada tanggal 28 Desember 2015 yang dihadiri oleh kementerian-kementerian di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia mengalami kekurangan gula pasir putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016 untuk menstabilkan harga gula dan mengisi kembali cadangan gula nasional. . .

Pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI memerintahkan anak buahnya melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ. , PT DSI, dan PT MSI.

Kerjasama impor gula pasir mentah untuk diolah menjadi gula pasir putih dibahas dalam pertemuan tersebut.

 

Pada bulan Januari 2016, tersangka Tom Lembang menandatangani surat mandat kepada PT PPI, yang menginstruksikan perusahaan tersebut untuk menstabilkan harga gula dengan bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok stok gula nasional dan memurnikan gula pasir mentah menjadi 300.000 ton gula pasir putih.

Selain itu, PT PPI telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Jaksa Agung mengatakan sebaiknya gula pasir putih diimpor langsung untuk menutupi stok gula dan menstabilkan harga, dan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT PPI yang boleh melakukan impor.

Namun pemasukan gula pasir mentah itu ditandatangani atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembang. Delapan perusahaan pengolahan gula pasir mentah sebenarnya sudah mendapat izin memproduksi gula rafinasi.

PT PPI kemudian membeli gula pasir putih produksi delapan perusahaan tersebut. Bahkan, perusahaan swasta menjual gula ke masyarakat melalui afiliasi dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran (HET) Rp 13.000 per kilogram, dan tidak dilakukan melalui kegiatan pemasaran.

Berdasarkan praktik tersebut, PT PPI mendapat remunerasi sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.

Kerugian negara dari tindakan tersebut sekitar Rp400 miliar yang merupakan nilai keuntungan delapan perusahaan swasta di BUMN atau PT PPI.

 

Koresponden: Rahmat Baihaki

Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *