Kesehatan

THE NEWS [Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Kemerdekaan

thedesignweb.co.id, Jakarta – Di peringatan 79 tahun kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada hari ini tanggal 17 Agustus 2024, perlu disampaikan bahwa kemandirian kesehatan bagi bangsa harus kita wujudkan, yang setidaknya mencakup lima aspek.

Oleh karena itu kami mengacu pada pengertian dan pengertian pelayanan kesehatan universal atau “universal health care (UHC)”, yang berarti bahwa semua masyarakat harus dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas yang mereka butuhkan tanpa beban finansial.

Pengertian kebebasan kesehatan yang pertama menurut definisi di atas adalah “setiap orang”, yaitu pelayanan kesehatan bagi setiap orang di negara kita, dimanapun ia tinggal di nusantara tanpa terkecuali. Kita bisa menilai diri kita sendiri saat ini, di 79 tahun kemerdekaan, apakah seluruh rakyat kita sudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka perlukan.

Definisi kebebasan kesehatan yang kedua dalam UHC adalah “Saya mempunyai akses”. Jadi, jika seseorang membutuhkan pelayanan kesehatan dimanapun, harus mempunyai akses untuk mendapatkannya di fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai. Maka di hari kemerdekaan ke-79 ini, distribusi bantuan kesehatan harus benar-benar merata dan menjangkau seluruh pelosok negeri tercinta.

Definisi kebebasan kesehatan yang ketiga adalah “layanan kesehatan”. Bukan hanya pelayanan medis saja, tetapi harus lengkap, seperti pelayanan promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi. Sehingga semua masyarakat harus mendapatkan informasi yang tepat mengenai kesehatan, misalnya dapat mengikuti nasehat gizi atau melakukan berbagai aktivitas untuk meningkatkan kesehatan dan mencegah terjadinya gangguan kesehatan lainnya.

Pelayanan kesehatan tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang sakit. Yang juga sangat penting adalah menjaga orang-orang yang sehat tetap sehat, produktif dan berguna bagi dirinya, keluarga, dan lingkungannya. 

 

Keempat, kebebasan kesehatan harus berarti bahwa pelayanan yang diterima warga negara kita harus berkualitas tinggi, sesuai dengan prinsip ilmu kesehatan dan kedokteran yang baik. Jadi jangan “hanya memberikan pelayanan”, harus terjamin kualitasnya, oleh tenaga kesehatan yang berkualitas (dan terjamin nyawanya) yang dilengkapi sarana dan prasarana yang baik untuk menjamin pekerjaannya.

Konsep kebebasan kesehatan yang kelima adalah kita harus mendapatkan formulir satu sampai empat di atas tanpa membebani kantong masyarakat. Hal ini tidak berarti selalu gratis, karena mereka yang berpenghasilan terbatas mungkin memerlukan bantuan dari sistem Jaminan Sosial. Meskipun pekerja dan penerima upah mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung oleh upah/gaji mereka, pekerja berpenghasilan menengah dan tinggi mungkin mempunyai pengaturan terpisah, yang perlu diatur dengan baik.

Memang di satu sisi bisa dilihat dari cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dan mendalam.

Selamat Hari Kemerdekaan yang ke 79, semoga kita juga mewujudkan “Kemerdekaan Kesehatan” bangsa.

 

Profesor Tajandra Yoga Aditma

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI/FKUI Profesor Dr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *