Global

Perlindungan WNI hingga Transportasi Udara, Fokus Pertemuan RI – Iran di Yogya

thedesignweb.co.id, Yogyakarta – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Iran menggelar Konsultasi Konsuler Indonesia-Iran ke-5 pada 26-28. Agustus 2019 di Yogyakarta.

Pertemuan tersebut membahas berbagai permasalahan kekonsuleran seperti pemberitahuan dan percepatan akses konsuler bagi WNI, pekerja migran tidak berdokumen, bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi, fasilitasi visa bagi WNI Iran dan permasalahan terkait konsulat lainnya, demikian dilansir Kemlu.go.id, pada Kamis (8/10). 29 Agustus 2019).

Agenda dibuka oleh Plt Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Winanto Adi, kemudian berlangsung pertemuan intensif yang dipimpin oleh Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Prasetio Hadi.

Sementara delegasi Iran dipimpin oleh Direktur Jenderal Konsuler Kementerian Luar Negeri Iran, Duta Besar Aliasghar Mohammadi.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh para pejabat dan perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain: Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BNN, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Perhubungan dan perwakilan Indonesia di Iran.

Konsultasi berlangsung dalam suasana bersahabat dan konstruktif, membahas isu-isu yang menjadi kepentingan bersama antara Indonesia dan Iran.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengambil langkah-langkah untuk lebih memfasilitasi, memperluas dan memperkuat hubungan antar masyarakat di berbagai bidang dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara.

Menurut Winant Adi, dilakukannya konsultasi tersebut merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan strategis kekonsuleran yang dihadapi kedua negara. Upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran.

Ia juga menyatakan menguatnya hubungan kedua negara ditandai dengan kunjungan kembali Presiden Jokowi ke Iran pada 14 Desember 2016.

Sebelumnya, Presiden Iran, dr. Hassan Rouhani mengunjungi Indonesia pada tanggal 23 April 2015, saat menghadiri peringatan 60 tahun Konferensi Asia-Afrika.

Sementara itu, membahas materi pertemuan, Direktur KJRI Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa salah satu fokus pembicaraan strategis Indonesia adalah perjuangan melindungi WNI di Iran, pelajar dan pekerja migran, antara lain: Narapidana WNI Sutini yang saat ini ditahan. terletak. menjalani hukuman 25 tahun penjara karena narkotika.

“Pemerintah Indonesia meminta pemerintah Iran untuk mempertimbangkan pengampunan Sutini, mengingat dia telah menjalani hukuman 9 tahun penjara, dan memberinya akses konsuler yang mudah.”

“Kami ingin mengajukan jaminan kepada Sutini,” kata Prasetjo Hadi yang juga menjabat Pj Direktur Tetap Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri.

Iran menyambut baik permintaan Indonesia dan mengalihkan prosedur dana talangan untuk Soutini, ujarnya.

Di sisi lain, diskusi juga membahas kesejahteraan tahanan Iran dan Indonesia serta mekanisme fasilitasi untuk memastikan akses konsuler lancar dan teratur.

Ia mengatakan, ada sekitar 66 tahanan asal Iran di Indonesia. Pemerintah Iran berharap Indonesia mengabulkan permintaan pemindahan narapidana sebanyak 30 narapidana yang terdiri dari 28 laki-laki dan 2 perempuan.

Terkait hal tersebut, delegasi Iran akan bertemu dengan Direktur Jenderal Lapas Sri Puguh Budi Utami untuk membahas permintaan pemindahan tersebut usai pertemuan konsuler.

Menurut Praseti Hadi, permintaan tersebut sudah disampaikan kepada instansi terkait dan mereka bertindak cepat serta memudahkan aparat penegak hukum untuk menerimanya.

Ia mengatakan: “Kementerian Luar Negeri menyampaikan permintaan tersebut kepada instansi terkait dan juga memfasilitasi kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Waliolah Mohammadi, untuk mengunjungi Lapas, termasuk kunjungan ke Lapas Nusakambangan untuk bertemu dengan penghuninya.”

“Kami ingin menunjukkan bahwa mereka diperlakukan dengan baik sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1963.

Ditambahkannya, pihaknya juga berharap pemerintah Iran dapat melakukan penanganan dan langkah cepat atas pemberitahuan kekonsuleran yang diberikan pemerintah Indonesia kepada kita WNI yang bermasalah di Iran.

“Kami berharap kedua negara dapat menerapkan perlakuan yang seimbang untuk melindungi kepentingan warga negaranya di luar negeri,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga membahas permasalahan pencari suaka asal Iran di Indonesia yang diperkirakan mencapai 363 pengungsi dari sekitar 14.000 pengungsi di Indonesia.

Diberitakan juga bahwa sejak Juli 2019, Pemerintah Indonesia telah membentuk satuan tugas penanganan pengungsi di luar negeri untuk repatriasi para pengungsi tersebut akibat lambatnya proses pemukiman kembali ke negara ketiga yang memakan waktu 5 hingga 8 tahun akibat kebijakan yang kurang menguntungkan. negara-negara yang menerima pencari suaka. .

Aliasghar Mohammadi menyambut baik permintaan Indonesia untuk segera memfasilitasi kepulangan pengungsi Iran yang ingin kembali ke tanah air, khususnya bagi pencari suaka yang telah mendapat status penolakan akhir.

Delegasi Iran juga akan mengunjungi tempat penampungan pengungsi untuk bertemu dengan pencari suaka asal Iran di tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta.

Guna mempererat hubungan udara kedua negara, delegasi Iran mengajukan permintaan pembukaan penerbangan antara Indonesia dan Iran, serta permintaan rute langsung Teheran-Jakarta atau Tehran-Bali oleh Iran Mahan Airlines. Udara.

Maskapai ini telah mengoperasikan penerbangan charter pertamanya pada 19 Maret 2018. Menanggapi hal tersebut, Prasetyo Hadi mengatakan, permohonan rute penerbangan tersebut akan diajukan ke otoritas terkait di Indonesia.

Kedua delegasi menyatakan keyakinannya bahwa pertemuan konsuler yang diselenggarakan memberikan kontribusi positif terhadap penguatan hubungan bilateral kedua negara dan peningkatan hubungan multidimensi antar masyarakat demi kepentingan bersama kedua negara.

Menurut Koordinator Tim Teknis Pertemuan Konsuler RI-Iran, Boy Darmavan, pertemuan tersebut juga membahas topik penting lainnya terkait urusan konsuler, visa on Arrival (Voice of America) dan bisnis visa, masalah visa dan bisnis visa; Akses konsuler dan mekanisme notifikasi; Evakuasi darurat WNI ke Iran; kerjasama obat; Memfasilitasi grasi, amnesti dan kasasi bagi narapidana kedua negara; Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara Iran; Kasus kerja; Biaya izin penerbangan; Pemindahan tahanan.

Disepakati bahwa sebagian besar permasalahan yang dibahas akan diselesaikan sesegera mungkin dan perkembangannya akan dipantau bersama setelahnya, yang akan menjadi mode diskusi berikutnya pada Pertemuan Konsuler ke-6 yang diadakan di Teheran pada tahun 2020.

Di akhir acara, kedua delegasi sepakat untuk menandatangani laporan resmi pertemuan dokumen konsultasi konsuler Republik Indonesia-Republik Islam Iran ke-5 dan menindaklanjuti dokumen rencana aksi sebagai tindak lanjut pertemuan konsuler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *