Kronologi Kasus Dana Pinjaman KoinWorks Dibawa Kabur, Kerugian Capai Rp365 M
thedesignweb.co.id, Batavia – Polisi masih mendalami laporan KoinWorks tentang pinjaman uang yang diterima salah satu peminjam berinisial M, pemilik kelompok usaha MPP.
Laporan tersebut dilaporkan perwakilan BAA PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024. Sementara yang mengundurkan diri adalah MT dkk selaku direktur salah satu pejabat Vennootschap atau CV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kasus tersebut, bermula dari pelapor dan terlapor yang bekerja sama di bidang peer-to-peer lending atau pinjol pada tahun 2021.
“Negara diberitakan sebagai individu dan perusahaan penjamin. Kedua rencana kerja sama tersebut berdasarkan keterangan seorang jurnalis saat membuat pemberitaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, program pertama adalah mengajukan pinjaman dengan menambahkan 279 data diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah pinjaman sebesar Rp 330 miliar. Sementara itu, perjanjian pinjaman bilateral kedua senilai Rp35 miliar telah dikembangkan.
Namun tersangka melaporkan bahwa kewajiban membayar uang kepada korbannya belum dipenuhi.
Dan akhirnya korban merasa kehilangan Rp 365 miliar, kata Ade Ary.
Atas perbuatannya tersebut, terlapor diduga melanggar pasal 263 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP serta TPPU. Ade Ary mengatakan Subdit Harda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut.
Dalam pemberitaannya, wartawan melampirkan berbagai topik antara lain perjanjian kerjasama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan beberapa SKP serta jaminan keuangan.
“Penyidikannya terus berjalan. Penyidikan dimulai dari pelapor, saksi-saksi yang dihadirkan pelapor. Kemudian dia memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan pelapor. Setelah itu, pihak terkait akan memanggil saksi-saksi yang dihadirkan pelapor dan sebagainya.