WEB NEWS Cara Mudah Download dan Install iOS 18, iPhone Kamu Kebagian Gak Nih?
thedesignweb.co.id, Jakarta – Hari yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba! Apple telah resmi merilis pembaruan iOS 18 pada 16 September 2024, dan pengguna iPhone di seluruh dunia kini dapat mengunduh pembaruan sistem operasi terbaru ini.
Kabar baiknya, setelah menginstal sistem operasi baru dari Apple ini, pengguna iPhone di Indonesia bisa langsung menikmati berbagai fitur baru di iOS 18.
Fitur baru yang dapat Anda coba di iOS 18
IOS 18 memperkenalkan beragam fitur menarik yang menjadikan pengalaman pengguna menggunakan iPhone semakin personal. Salah satu fitur penting adalah kemampuan untuk menyesuaikan tampilan layar beranda dan kontrol sesuai keinginan Anda.
Selain itu, pengguna iPhone kini dapat menyembunyikan aplikasi tertentu untuk mencegah orang lain mengaksesnya – sebuah fitur privasi yang sangat berguna.
Aplikasi Foto juga telah mengalami perombakan besar-besaran dan kini menawarkan lebih banyak opsi untuk mengatur dan mengelola foto Anda.
Namun, tidak semua model iPhone bisa menerima pembaruan ini. Berikut daftar lengkap iPhone yang mendukung iOS 18: iOS 18, iPhone XR, iPhone XS dan 13 Pro dan 13 Pro Max, iPhone 14 dan 14 Plus, iPhone 14 Pro dan 14 Pro Max, daftar iPhone dengan iPhone 15 dan 15. Juga iPhone 15 Pro dan 15 Pro Max iPhone 16 dan 16 Plus iPhone 16 Pro dan 16 Pro Max iPhone SE (generasi ke-2) iPhone SE (generasi ke-3)
Apakah iPhone Anda masih ada dalam daftar ini? Jika ya, ikuti langkah sederhana di bawah ini untuk segera mengunduh dan menginstal iOS 18.
Buka aplikasi Pengaturan > Umum > Pembaruan Perangkat Lunak. Jika iOS 18 tersedia, klik Unduh dan Instal. Ikuti petunjuk di layar dan tunggu prosesnya selesai.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit tergantung kecepatan internet Anda dan model iPhone yang Anda gunakan. Untuk menghindari masalah selama proses update, pastikan iPhone Anda terhubung ke Wi-Fi dan memiliki baterai yang cukup.
Fitur baru apa saja yang ditawarkan iOS 18?
Setelah berhasil menginstal iOS 18, Anda bisa mengharapkan banyak fitur baru yang akan membuat iPhone Anda semakin canggih. Untuk informasi lebih lanjut, mari kita lihat daftar fitur lengkapnya di sini.
Apple membuka pre-order seri iPhone 16 di beberapa negara pada 9 September. Sayangnya, masih belum ada kabar kapan retail partner Apple di Indonesia akan membuka gerai smartphone terbaru Apple tersebut.
Namun sebagian pecinta iPhone bisa menantikan kedatangan ponsel idamannya dengan melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara tetangga. Misalnya saja di Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Seri iPhone 16 yang bisa dibeli di negara tetangga mengharuskan pemiliknya melengkapi registrasi IMEI atau IMEI agar bisa digunakan di Indonesia dan terhubung dengan jaringan seluler operator lokal.
Pemilik ponsel yang membeli iPhone 16 di luar negeri dengan registrasi IMEI juga akan membayar pajak, yaitu bea masuk, atas ponselnya dengan harga di atas $500.
Lalu berapa pajak dan bea masuk yang akan Anda keluarkan saat membeli iPhone 16 dan mendaftarkan IMEI di bea cukai? Mari kita lihat beberapa perkiraan kasar di sini.
Perlu Anda ketahui bahwa mendaftarkan IMEI perangkat itu gratis. Namun, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak untuk perangkat dengan harga di atas $500.
Jadi jika Anda membeli iPhone 16 yang sudah berharga $799, harga kena pajaknya adalah $299 — ya, karena $500 bebas pajak.
Biaya pendaftaran IMEI mencakup beberapa variabel, antara lain bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak impor pasal 22.
Bea masuknya sebesar 10% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 11% dari nilai impor.
PPH atas impor selanjutnya sebesar 10% dari nilai impor bagi yang memiliki NPWP Pasal 22 dan sebesar 20% dari nilai impor bagi yang tidak memiliki NPWP.
Misalnya cara menghitung pajak pendaftaran IMEI untuk iPhone 16:
IPhone 16 versi 128GB dibanderol USD 1.299 atau setara USD 995 (Rs 15.417.634,25). Untuk barang dengan nilai pajak atau bea masuk lebih dari 500 USD.
Dalam hal ini, nilai pabean = nilai komoditas – 500 USD atau 995 USD – 500 USD = 495 USD, yaitu Rp 7.628.791 (nilai tukar Google pada saat penulisan).
Bea masuk dihitung sebesar 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan menjadi Rp 763.000.
Nilai impor dihitung dengan nilai pabean dan bea masuk atau nilai impor Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.
Sedangkan PPN dihitung sebesar 11 persen dari nilai impor atau PPN = 11 persen x Rp 8.391.791 atau Rp 923.097.
Jadi total pajak yang terutang adalah bea masuk dan PPN atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.
Pph bagi pemegang NPWP : Nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179
Pph untuk non pemegang NPWP : Nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea Masuk: Rp 763.000/ PPN: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (NPWP).
Misalnya Anda membeli iPhone 16 versi termurah di Singapura, totalnya:
Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara dengan Rp 16 juta atau Rp 17 juta.