Teknologi

Lembaga PDP Segera Hadir, Menkominfo: Sedikit Lagi!

thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arieh Setiadi mengatakan pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi sedang dalam pembahasan. Ia mengatakan, pembahasannya akan selesai dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, salah satu amanat UU PDP adalah membentuk lembaga pemantau data pribadi. Sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, kegiatan perlindungan data pribadi dilakukan oleh organisasi.

Namun organisasi ini belum muncul. Implementasi UU DP yang disahkan pada 17 Oktober 2022 akan dimulai dua tahun lagi, artinya undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

Terkait hal tersebut, Menkominfo menyatakan pihaknya masih mendalami keberadaan lembaga tersebut. Badan ini melakukan hal ini karena akan memiliki banyak segi.

“Kita harus konsisten dalam mengelola perlindungan data pribadi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11 September 2024).

Oleh karena itu, partai bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk menyelesaikan penataan ini dalam waktu dekat, ujarnya. Ia juga membantah pembahasan mengenai prosedur ini tidak mengalami kemajuan.

“Sebenarnya bukan macet. Sedikit lagi, karena kita tahu bulan Oktober sudah tiba,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa otoritas pengawas ini mempunyai sejumlah tugas dan wewenang, antara lain penyusunan dan penetapan kebijakan perlindungan data pribadi, serta penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan, perjudian online dan pinjaman online ilegal tidak ada bedanya dengan saudara kandung yang lahir dari orang tua yang sama.

Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bukannya tidak berdasar karena perjudian online dan pinjaman online ilegal memiliki kepemilikan yang sama setelah dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik judol dan pinjol itu sama, apalagi pemilik yang haram itu sama, maka saya katakan judo dan pinjol itu adalah kakak, adik, ayah dan ibu,” kata Menteri. Komunikasi dan Informasi dalam wawancara dengan pers. konferensi. Konferensi pers digelar di Jakarta pada Kamis (11 September 2024).

Menurut Menkominfo, pinjaman online ilegal sebenarnya menyasar para penjudi online. Oleh karena itu, para korban perjudian online yang membutuhkan uang menjadi sasaran para penyedia pinjaman online ilegal.

Untuk itu, Menkominfo menyebut OJK kini telah mengeluarkan aturan yang membatasi jumlah rekening kredit online menjadi tiga.

“Judi, sudah terlilit utang, kemari gali lubang dan sembunyikan. Utang lagi. Itu lingkaran setan yang tidak ada habisnya,” ujarnya.

Budi Ari juga mengatakan, saat ini sudah ada momentum untuk mengelola pinjaman secara online. Pinjol tidak digunakan untuk hal-hal negatif dan semoga dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih efektif.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas perjudian online. Budi Ari mengatakan salah satu yang dilakukan pihaknya adalah memblokir akses terhadap 3.277.834 konten yang mengandung perjudian online.

Tak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menutup sekitar 7.000 rekening bank yang mungkin terkait dengan perjudian online.

“Selain itu, total kami mengirimkan 20.770 kata kunci terkait perjudian online ke Google dan 5.031 kata kunci ke Meta,” ujarnya.

Beberapa langkah telah diambil, termasuk peringatan dan perintah, kepada beberapa platform untuk memantau Public Domain Name System, atau DNS, yang menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, merupakan celah dalam operasi perjudian online.

Langkah lainnya adalah memutuskan semua alamat IP yang masuk daftar hitam dan menerapkan kebijakan pemutusan NAP (Network Access Point) dari Kamboja dan Filipina.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan dua surat peringatan kepada Telegram dan Bigo Live atas meluasnya penyebaran konten terkait perjudian online. Lantas, bagaimana nasib kedua platform ini di Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan pihaknya menunggu kajian Direktorat Jenderal Teknologi sebelum mengambil langkah konkrit terhadap platform seperti Telegram.

“Kami hampir dua kali memperingatkan Telegram, karena banyak melakukan atau platform itu memfasilitasi tidak hanya perjudian, tapi juga pornografi. Kami menunggu penyelidikan dari tim Aptika, dan jika ada penyelidikan yang menurut saya cukup, saya akan melakukannya. mengambil langkah-langkah yang tepat secara bijaksana, akan dilakukan secara konsisten,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Namun, dia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika belum bisa memberikan jadwal tindakan spesifik yang akan diterapkan dalam agenda tersebut. Sebab hal tersebut dilakukan setelah mendapat hasil penelitian dari tim Aptika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *