Apindo Minta UMP 2025 Tetap Pakai PP 51/2023 tentang Pengupahan
Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terhadap kenaikan upah minimum provinsi sesuai UMP 2025 yang dituntut buruh.
Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan pemerintah Indonesia berhasil menyusun formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP ini merupakan revisi dari dua peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Dalam penetapan UMP baru, lebih baik tetap menggunakan formula PP 51, daripada mengubah formula lagi. Karena kepastian hukum tidak hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga bagi pekerja dan investor bagi saya juga,” ujarnya. dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).
Ia juga mendorong para pelaku usaha dan pekerja untuk berdialog mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya mendorong terjalinnya komunikasi bilateral antara kedua pihak sehingga dapat menghasilkan solusi mengenai tingkat pengupahan dengan menyepakati struktur pengupahan dan Gaji. Skala (SUSU).
Artinya, setiap perusahaan akan berdiskusi dengan serikat pekerja untuk menyusun struktur skala gaji. Nantinya, serikat pekerja akan memberikan masukan dan pendapat kepada perusahaan hingga tercapai kesepakatan, ”ujarnya. . .
Ia mengatakan, istilah tersebut adalah indeks Kaitz di sektor industri, yaitu metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu daerah.
Caranya dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan rata-rata upah sebenarnya yang diterima pekerja di daerah tersebut.
Bob mengatakan Apindo mendukung upaya Presiden Prabowo dalam memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, pihaknya sepakat bahwa pekerja juga menjadi sasaran yang harus ditingkatkan daya belinya agar perekonomian negara bangkit.
Dia mengatakan Apindo meminta seluruh pemangku kepentingan bersikap bijak dalam menyikapi pembahasan besaran UMP yang akan diputuskan pada November mendatang.
Sebab, keputusan upah tahun depan akan menentukan minat investasi asing di tengah upaya pemerintah baru mencari suntikan dana untuk melanjutkan pembangunan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan audiensi dengan Presiden Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani guna membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem pengupahan dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berdasarkan regulasi dan mempertimbangkan produktivitas.
Kemudian mencakup komitmen tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur penggajian dan skala penggajian (SUSU).
Sebelumnya, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda menilai tuntutan yang diajukan buruh agar upah minimum dinaikkan mulai tahun 2025 sebesar 8 – 10 persen sudah cukup tepat.
Kenaikan UMP harus didasarkan pada dua variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi (akhir tahun 2024). “Dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, menurut saya kenaikan 8-10 persen cukup moderat dan sesuai kalkulasi,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Kamis (24/10/2024).
Usulan ini dinilai sejalan dengan inflasi yang saat ini sedang melambat, namun mengantisipasi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5 persen.
“Setidaknya ada unsur menaikkan harga kebutuhan pokok dan memberi penghargaan pada pertumbuhan ekonomi. Yang kita dorong adalah diakhirinya “alpha” dalam formulasi pertumbuhan upah minimum saat ini. Angka tersebut adalah “alpha”. pengurangan pertumbuhan upah minimum yang semula sebesar 8 persen, menjadi hanya 3 persen, ”jelasnya.
Sementara jika usulan buruh untuk menaikkan UMP 2025 menjadi 10 persen dirasa terlalu berat bagi pemerintah, mungkin pemerintah bisa menaikkannya menjadi sekitar 7-9 persen.
“Kalau saya mungkin 7-9 persen. Inflasi kita mungkin sekitar 2,5 persen. Pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen. Sampai 9 persen, kalau perhitungan inflasi kita ‘salah’ karena ada manipulasi kondisi dan data,” ujarnya. .
Ribuan pekerja mulai turun ke jalan pada Kamis ini untuk melakukan demonstrasi. Alasan ribuan buruh turun ke jalan adalah menuntut kenaikan upah minimum dan pencabutan UU Cipta Kerja.
Rencananya pameran tidak hanya berlangsung hari ini saja, melainkan berlangsung secara gelombang pada 24-31 Oktober 2024.
Aksi ini akan melibatkan ratusan ribu pekerja, termasuk guru, di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.