Berita

Polisi Tangkap Tukang Sampah yang Cabuli Siswi SMP di Jakarta Utara

Liputan6.com Jakarta Tukang Sampah Diduga Menganiaya Siswa Sekolah Menengah Atas (SMP). Peristiwa itu dialami korban saat berada di dalam ruangan di Kecamatan Rawa Badak Utara, Kuja, Jakarta Utara.

Terkait kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dan menahan tersangka F (34).

“F berusia 34 tahun, merupakan tetangga korban, tersangka F merupakan pemulung keliling,” kata Kompol Eddie Arisam Anderdi (Polda Metro Jaya) kepada wartawan, Rabu. ke

Ia mengatakan, kejadian tersebut dialami korban pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa tiba-tiba masuk ke rumah korban.

Eddie Ari mengatakan, korban sedang tidur sendirian. Sementara itu, ibunya menjual habis. Terdakwa memanfaatkan situasi ini dan menganiaya korban.

“Karena situasi tenang, pelaku masuk ke dalam rumah. Korban sedang tidur sendirian, ibunya di luar jualan, kemudian pelaku (mengganggu) korban.”

Ade Ari mengatakan, korban yang saat itu sedang tidur langsung terbangun. Namun tersangka berusaha melarikan diri dengan berpura-pura memberikan sekantong kopi kepada korban.

“Korban terbangun dan pelaku langsung bangun dan menyerahkan sekantong kopi kepada korban sambil berkata, ‘Ini hadiah dari saya’,” ujarnya.

 

Eddy mengatakan, tersangka berusaha melarikan diri. Sementara itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

“Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan akan didalami hingga tuntas. Iya, ini korban anak-anak, ini kelompok rentan. Mohon perhatian Kapolda Metro Jaya, masalah ini akan didalami. serius dan proporsional, tentunya korban ini adalah kelompok rentan berusia 15 tahun,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Divisi PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Gerhit Sianggarn, mengatakan F telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diterapkan terhadap F.

“Dia sudah kami tahan. Kami sesuai pasal 82 (UU Perlindungan Anak) yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *