Program 3 Juta Rumah Bakal Dibangun di Atas Tanah Koruptor, Memangnya Cukup?
thedesignweb.co.id, Jakarta Menteri Perumahan dan Cipta Karya (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya untuk mencapai tujuan membangun 3 juta rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), meski ada kendala anggaran. Cara utama yang dilakukan adalah dengan menggunakan aset yang disita oleh pejabat korup dan memberikan dukungan kepada perusahaan.
“Anggarannya terus sulit, salah satu caranya adalah mengeluarkan uang di tengah-tengah. Pada saat yang sama, kami mencoba menyediakan perumahan yang terjangkau bagi MDB,” kata Maruarar, atau lebih dikenal Ara, di kantor MDB. Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin (25/11/2024). Optimalisasi produk dan dukungan CSR
Untuk mengatasi masalah keuangan, Ara memutuskan untuk menggunakan tanah sitaan kasus korupsi untuk membangun rumah. Hal ini telah disepakati dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.
“Kami sudah sepakat dengan Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Direktur Keuangan Negara. “Saya yakin lahan reklamasi akan membantu pembangunan rumah yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Ara.
Selain itu, lingkungan yang disediakan oleh perusahaan melalui investasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga menjadi perhatian.
Ara menekankan pentingnya upaya menekan biaya perumahan, antara lain penghapusan Biaya Pembebasan Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Biaya Persetujuan Bangunan (PBG). Dengan pengurangan tersebut, harga satu rumah tipe 36 MBR bisa diturunkan menjadi Rp 10,5 juta.
“Penghematan yang besar sangat bermanfaat bagi komunitas kecil. Kita harus membuat hidup lebih mudah bagi masyarakat, berada di sisi masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan ini menguntungkan mereka,” tegasnya.
Untuk mendukung pembangunan 3 juta rumah, pemerintah telah sepakat untuk menghilangkan sejumlah pajak melalui Keputusan Bersama (JED) ketiga menteri. KBK ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri PPR Dodi Hanggodo.
Menteri Dalam Negeri Tito mengumumkan dana BPHTB dan PBG untuk pembangunan rumah MBR resmi dihentikan. Selain itu, waktu penerbitan izin PBG dikurangi dari 28 hari menjadi 10 hari.
Kami yakin ini akan mempercepat pembangunan gedung ICBM,” kata Tito. Ara: kebijakan yang cepat dan berorientasi pada rakyat
Maruarar menegaskan, rencana tersebut merupakan kelanjutan dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut dinilai diambil terlalu cepat oleh kabinet yang hanya punya waktu 40 hari.
“Presiden meminta kita mengambil kebijakan yang baik untuk rakyat, cepat dan cerdas. Ini bukti komitmen kita membantu masyarakat,” pungkas Ara.
Pemerintah berharap rencana ini dapat mempercepat pembangunan rumah MBR, dan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan seluruh masyarakat.