Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Judi Online Kemkomdigi, Uang Tunai Rp 2 Miliar Disita
thedesignweb.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Comdigi). Inisial salah satu tersangka adalah D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi mengatakan D merupakan tersangka tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). D juga merupakan istri dari A, tersangka kriminal dalam kasus ini.
“D ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan istri dari M.D DPO A yang terlibat dalam TPPU yang dilakukan DPO A,” kata Ade Ari Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
Polisi juga menemukan barang bukti kejahatan di tangan D. berupa uang tunai senilai Rp2 miliar dalam mata uang asing.
Detailnya dijelaskan dalam mata uang Rupee Rp 2.075.299.000, kemudian dalam pecahan mata uang dolar Singapura SGD: SGD 3.000 atau nilainya Rp 35.100.000 dan juga mata uang USD: Rp 37.000 USD 20.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka D, yakni 58 buah perhiasan, 6 buah telepon genggam, kemudian 2 buah mobil, 2 buah jam tangan mahal, dan 1 buah buku tabungan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menambahkan, sejauh ini sudah ditetapkan 18 tersangka dalam kasus Judol yang melibatkan petugas Komdigi dan petugas ahli. Rinciannya, 11 orang merupakan pegawai Komdigi, kemudian enam orang lagi warga sipil.
Kemudian, Tersangka A yang kini berstatus DPO masih dikejar penyidik Polda Metro Jaya.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Meutya Hafid mengatakan, 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar perjudian online (judol).
Anak-anak ini mengenal judo melalui permainan yang mereka temui saat mengakses telepon seluler (HP).
Hal itu disampaikan Meutya Hafid dalam acara edukasi dan pelatihan literasi digital bertajuk “Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara”. Ia didampingi Plt Gubernur Jakarta Tegu Setyabudi.
“Karena sekarang datanya yang di bawah 19 tahun ada 200.000. Yang di bawah 10 tahun sekitar 80.000. Dia pakai akun orang tuanya. Biasanya diakses lewat game,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Selasa. 11.12.2024).
Menurut politikus Golkar ini, petinggi judol itu tidak akan membiarkan partainya bekerja sendirian. Dia mengatakan pemerintah harus bekerja sama dengan orang tua untuk memantau aktivitas online anak-anak.
“Jadi jumlah anak di bawah 10 tahun sebanyak 80.000. Pelayanan ini tidak bisa kita capai sendiri. Kita harus bekerja sama dengan ibu, bapak, ibu dan bapak di rumah untuk mengawasi anak-anaknya,” kata Meutya.
Wartawan: Rahmat Bayhaqi